KPK Temukan Uang Dolar AS dari Brankas Zumi Zola

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah dari brankas Zumi Zola.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Feb 2018, 07:12 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola tengah diusut KPK atas kasus dugaan suap RAPBD Jambi 2018. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

"Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.

Penyidik KPK, kata dia, menggeledah tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menurut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

"Di salah satu tempat, di antara tiga tempat itu. Brankasnya satu," ucap Febri.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

"Pecahan rupiah dan dolar itu yang kita temukan di penggeledahan, belum tahu jumlahnya," jelas dia.


Jadi Tersangka

Gubernur Jambi, Zumi Zola (kiri) bersiap meninggalkan gedung KPK usai memberi keterangan, Jakarta, Senin (22/1). Zumi Zola dimintai keterangan terkait penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, sebagai tersangka kasus tersebut. Zumi dan Arfan diduga menerima uang Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai "uang ketok" kepada anggota DPRD Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Artan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola bepergian ke luar negeri. Zumi Zola dicegah karena statusnya sebagai tersangka. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.

Saksikan video di bawah ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya