Liputan6.com, Jambi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa enam koper yang diambil dari Mapolda Jambi, pada Jumat, 2 Februari 2018 kemarin. Diduga enam koper itu berisi barang bukti yang disita KPK terkait kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Seperti dikutip dari Antara, Sabtu (3/2/018), penyidik KPK keluar Mapolda Jambi sekitar pukul 16.15 WIB. Namun, tak ada satu pun penyidik yang bersedia dikonfirmasi.
Advertisement
Dari pantauan, enam koper yang disita penyidik KPK itu langsung dibawa ke dalam tiga mobil yang terparkir di halaman Mapolda Jambi.
Dari Polda Jambi, penyidik KPK juga telah memeriksa lima saksi dari swasta dan PNS terkait kasus yang menjerat Zumi Zola.
Namun demikian, belum bisa diketahui siapa saja pihak yang diperiksa penyidik KPK.
Menerima Janji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. KPK menduga dia terlibat dalam kasus proyek di Jambi.
"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
"KPK menetapkan ZZ Gubernur Jambi, kemudian ARN kepala bidang Bina Marga PUPR Provisi Jambi," Basaria menambahkan.
Menurut Basaria, Zumi Zola bersama-sama dengan ARN diduga menerima hadiah janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement