Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Saat ini, dia masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Dengan status tersangka ini, apakah politikus yang sebelumnya adalah artis ini bakal dipecat dari jabatannya?
Baca Juga
Advertisement
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammmad Ridwan menjelaskan bahwa seorang PNS bisa dipecat apabila seorang PNS tersangkut tindak pidana jabatan dan sudah ada putusan bersalah dari pengadilan.
"PNS diberhentikan dengan tidak hormat jika tersangkut tindak pidana jabatan (antara lain Tipikor) dan sudah ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht," terang dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (3/2/2018).
Artinya, jika seorang PNS masih berstatus tersangka, belum akan diberhentikan secara tidak hormat karena harus menunggu putusan persidangan, apakah bersalah atau tidak.
"Betul (masih tersangka belum dipecat) semua harus menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Ridwan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mekanisme Pemberhentian PNS
Adapun beberapa ketentuan yang mengatur tindakan bagi PNS yang terbukti terlibat tindak pidana dan mekanisme pemberhentian PNS, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b:
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 250 huruf b:
PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan atau pidana umum.
Pasal 252 : Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d, dan Pasal 251: ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Advertisement
Diduga Terima Uang Rp 6 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyebut ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.
"Jumlahnya sekitar 6 miliar rupiah," kata Basaria. KPK memperkirakan jumlahnya belum final.
Tak tertutup kemungkinan, uang yang diduga diterima Zumi Zola jumlahnya bertambah. Sebab, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan di lapangan.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Setelah penggeledahan dilakukan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ungkap Basaria.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.