Liputan6.com, Jakarta PT Honda Prospect Motor (HPM), selaku agen pemegang merek (APM) Honda di Indonesia, akhirnya buka suara soal gugatan salah satu konsumennya.
Pemilik Honda Civic Turbo, bernama Eko Agus Sistiaji, menggugat pabrikan asal Jepang ini karena masalah mesin mati. Tidak tanggung-tanggung, sang pemilik kendaraan bernomor polisi B 171 DJI yang diwakili kuasa hukumnya, David Tobing, menuntut Honda Indonesia mengganti kerugiannya hingga lebih dari Rp 1 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Jonfis Fandy, Marketing and After Sales Service Director PT HPM, pihaknya masih belum bisa bicara lebih lanjut. Pasalnya, pabrikan berlambang huruf H ini masih mengusahakan untuk bermediasi dengan konsumennya tersebut.
"Iya, biar ketemu dahulu biar kita tahu. Nanti, janjian sama dealer ketemu dan dibicarakan," jelas Jonfis kepada Liputan6.com, Sabtu (3/2/2018). Lanjut Jonfis, jika memang ada kerusakan, menjadi tanggung jawab pihaknya untuk melakukan perbaikan.
"Kalau arahnya ke hukum, silahkan dibicarakan juga tidak apa-apa. Ketemu dahulu, dan kita tidak bisa ngomong apa-apa karena memang belum ada apa-apa," jelas pria ramah ini menjelaskan persoalan dengan pemilik Honda Civic.
Selanjutnya
Sementara itu, terkait tuntutan yang dilayangkan konsumennya tersebut, itu memang menjadi hak konsumen sendiri. Namun, pihak Honda memang masih akan terus berusaha untuk bermediasi dan menjelaskan semuanya.
"Yah, haknya dia (konsumen). Kan konsumen boleh bicara apa saja, sesuai dengan apa yang dia pikirkan. Tapi nanti, dealer akan menjelaskan seperti apa yang terjadi, dan bisa-bisa terjadi kesepakatan dengan mediasi," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement