Simak, Ini Aturan buat PNS yang Pasangannya Maju Pilkada 2018

PNS yang pasangannya maju Pilkada boleh menghadiri kegiatan kampanye, tetapi tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Feb 2018, 16:30 WIB
ilustrasi pilkada serentak

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pasangannya baik suami atau istrinya mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dalam beberapa hal.

Pertama, mendampingi pasangannya saat pendaftaran di KPUD dan saat perkenalan kepada pers dan masyarakat.

Kedua, menghadiri kegiatan kampanye, tetapi tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. PNS tersebut juga tidak boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja, atribut partai atau atribut Pasangan Calon (Paslon).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/36/M.SM.00.00/2018, tanggal 2 Februari 2018, tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PNS yang suami atau istrinya menjadi Paslon juga boleh foto bersama Paslon.

"Namun tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan," ungkap Menteri PANRB Asman Abnur dalam surat tersebut, Sabtu (3/2/2018).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Cuti di Luar Tanggungan

Ilustrasi Pilkada Serentak

Lebih lanjut Menteri Asman menegaskan, bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Hal itu diperlukan, selain untuk menjaga netralitas, juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan atau negara.

Selain itu, juga untuk mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bagi ASN sebagaimana dimaksud di atas yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut disampaikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan LNS, Gubernur, Bupati serta Wali Kota. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya