Liputan6.com, Jakarta Tessa Kaunang bersama kuasa hukumnya Sunan Kalijaga, resmi mempolisikan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya, Sabtu (3/2/2018). Laporan tersebut merupakan buntut dari berita bohong yang dilontarkan Sandy Tumiwa, bahwa rumah mantan istrinya telah digerebek warga, Sabtu (27/1/2018) sekitar pukul 05.00 WIB
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa diancam pasal berlapis karena telah melakukan pencemaran nama baik, serta fitnah terhadap Tessa Kaunang. Ia pun diancam enam tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Kita laporkan pasal pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media sosial dengan pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) Juncto pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE," kata Sunan Kalijaga usai laporan.
Baca Juga
Advertisement
Jalan terbaik
Menurut Tessa Kaunang, langkah hukum menjadi jalan terbaik terkait perseteruannya dengan mantan suami. Sebab selama ini, Sandy Tumiwa dianggap kerap mengganggu kebahagiaan dan kedamaian hidupnya. Apalagi dia sudah empat tahun resmi bercerai dari Sandy.
"Saya sudah pisah 4 tahun, tapi dia masih ganggu hidup saya. Saya juga berpikir kalau saya enggak lapor, nanti orang bisa beda persepsinya," kata Tessa Kaunang.
Advertisement
Terancam Penjara
Dengan laporan yang diajukan Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa diancam akan kembali merasakan dinginnya hotel prodeo. Sebab sebelumnya, ia sempat dipenjara selama dua tahun penjara, akibat kasus penipuan investasi bodong yang dilaporkan pedangdut Anisa Bahar.
Latar Belakang
Terlebih, Kapolres Pancoran, Jakarta Selatan, Kompol M Budiyono mengatakan bahwa tak ada penggerebekan seperti yang telah diucapkan Sandy Tumiwa kepada awak media.
"Tadi pagi ada telepon dari Sandy Tumiwa. Minta didampingi ngecek rumahnya. Anggota ke sana ke rumah Tessa. Terus di sana sudah ada pengacara sama RT. Sandy sudah ngecek ke dalam, katanya ada laki-laki. Setelah si Sandy masuk, enggak ada. Jadi bahasanya penggerebekan enggak ada, adanya permintaan dari Sandy sendiri. Dan Sandy ngecek laki-laki yang diduga ada itu ternyata enggak ada," ujar saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Selain itu, Kompol Budiyono juga mematahkan perkataan Sandy Tumiwa, yang mengatakan bahwa warga ikut menggerebek ke rumah Tessa Kaunang. Sebab saat kejadian, hanya dihadiri oleh Sandy Tumiwa, pengacaranya, polisi dan RT setempat.
"Enggak ada (warga). Enggak ada, Ketua RT aja. Wajarlah Ketua RT. Cuma empat orang. Sandy, pengacara, orangnya Sandy, sama Ketua RT," jelas Budiyono.
Advertisement