Langgar Kode Etik, Eks Pengacara Setya Novanto Dipecat Peradi

Victor menjelaskan, pemecetan Fredrich dikarenakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI)

oleh Luqman Rimadi diperbarui 03 Feb 2018, 23:02 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Fredrich merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setnov. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan sementara mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi dari keanggotaan Peradi.

Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor Nadapdap mengatakan Keputusan ini dibuat oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta pada Jumat 2 Februari 2018.

"Kalau di wilayah sudah disanksi pemberhentian dari anggota peradi, baru wilayah Jakarta, masih bisa dibanding ke Dewan Kehormatan Pusat," kata Victor saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (3/2/2018).

Victor menjelaskan, pemecetan Fredrich Yunadi karena terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Fredrich dianggap menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta.

Diketahui, klien Fredrich pada saat itu adalah para konsumen Apartemen Kemanggisan Residence, Jakarta Barat yang menggunakan jasanya sebagai advokat dalam sidang praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.

"Ini bukan perkara yang dugaan menghalang-halangi pemeriksaan terdakwa Setya Novanto. Kalau yang dugaan menghalang-halangi, kita lagi periksa pelanggaran kode etiknya," jelas Victor.


Tanggapan Pengacara

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberi keterangan kepada awak media usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Fredrich Yunadi sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Namun putusan DK wilayah diketahui belum berkekuatan hukum tetap. Victor menerangkan, Fredrich masih bisa mengajukan banding dalam 21 hari ke depan. 

"Jadi belum inkrahch, surat baru ke kantor bersangkutan. Bisa dibandiung 21 hari setelah surat disampaikan, masih bisa banding di DK (dewan kehormatan) pusat karena yang sekarang itu Dewan Kehormatan Jakarta," terang dia.

Sapriyanto Refa, Kuasa hukum Fredrich Yunadi, membenarkan adanya surat pemecatan sebagai advokat Peradi kepada kliennya. Namun, Refa menolak berkomentar di luar kewenagan kasus kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya saya tahu itu, tapi saya membatasi diri tidak menangani yang berkaitan dengan etika. Saya menangani persoalan hukum di KPK," Refa memungkasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya