Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran uang jemaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyusul kasus penipuan umrah dan haji yang gagal memberangkatkan 12.845 calon jemaah dengan total kerugian sekitar Rp 300 miliar.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, PPATK sudah mengetahui kasus penipuan umrah oleh PT SBL, termasuk Aom Juang si pemilik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.
Saat ini, PPATK sedang bekerja menyelidiki aliran uang calon jemaah yang dihimpun PT SBL. "PPATK sudah tahu (penipuan umrah PT SBL). Teman-teman analisis di PPATK sedang bekerja," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Baca Juga
Advertisement
Kiagus yang dikonfirmasi lebih jauh mengenai indikasi sementara atas kasus penipuan umrah PT SBL ini, mengaku belum dapat menjelaskan secara lebih detail. Hasil dari penelusuran transaksi uang calon jemaah PT SBL akan disampaikan kepada pihak Kepolisian.
"Nanti kalau selesai (menganalisis), kita akan serahkan ke rekan-rekan Polri. Untuk sementara itu dulu saja," tegas mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan itu.
Dihubungi terpisah, Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan hal senada. "Kami sedang melakukan penelitian mengenai masalah ini. Nanti hasilnya akan kami informasikan," ujarnya.
Menurut Dian, pelacakan transaksi uang calon jemaah PT SBL dilakukan PPATK atas inisiatif sendiri. Hal ini untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu pihak Kepolisian datang dan meminta PPATK melakukan penelusuran tersebut.
"Kami lakukan sendiri (inisiatif). Ini antisipasi juga permintaan pihak Kepolisian. Biar cepat saja nanti prosesnya," dia berucap.
Mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah VI Jawa Barat itu pun masih enggan mengatakan hasil penelusuran sementara kasus penipuan umrah PT SBL.
"Kami belum bisa sampaikan. Hasil penelitian sementara masih sekitar kepemilikan rekening-rekening di berbagai bank dan pola transaksinya. Terlalu dini untuk disampaikan, tapi kami akan selesaikan secepatnya," jelas Dian.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Penipuan Umrah
Untuk diketahui, PT SBL resmi mengantongi izin Kementerian Agama RI dengan nomor 561 Tahun 2016. Dalam situsnya, SBL menawarkan paket haji plus sebesar Rp 96 juta per jemaah atau jauh di bawah Ongkos Naik Haji (ONH) Plus yang ditetapkan Kementerian Agama minimal Rp 106,98 juta.
Sementara dari informasi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, SBL menawarkan paket umrah sekitar Rp 18 juta per jemaah. Sedangkan biaya normal paket umrah sekitar lebih dari Rp 20 juta.
Dengan paket umrah dan haji murah yang menggunakan skema ponzi, SBL mampu menghimpun dana dari 30.237 calon jemaah senilai Rp 900 miliar. Sebanyak 17.383 calon jemaah sudah diberangkatkan, dan sisanya 12.845 calon jemaah terus diberikan harapan palsu.
Dari dana hampir Rp 1 triliun itu yang dikumpulkan SBL, sekitar Rp 300 miliar biaya itu diduga ditilep Aom Juang Wibowo untuk kepentingan pribadi.
Advertisement