Liputan6.com, Jakarta Model majalah dewasa Anggita Sari kembali tersandung kasus hukum. Kali ini Anggita Sari dilaporkan ke polisi oleh teman laki-lakinya bernama Rizky Gilang Perkasa.
Anggita Sari dipolisikan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik. Laporan bernomor LP/49/K/I/2018/PMJ/Restro Jaksel itu dibuat Rizky Gilang Perkasa pada 8 Januari 2018 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga
Advertisement
Merasa Tersinggung
Rizky merasa tersinggung dengan ucapan Anggita Sari di Instagram Story. Rizky menuding Anggita Sari telah menghinanya dengan sebutan kucing. Dalam dunia prostitusi, istilah kucing memiliki makna sebagai pekerja seks komersial (PSK) laki-laki alias gigolo.
"Instagram Story dia itu isinya ngatain saya kucing. Lalu saya pertanyakan maksud arti kucing, saya tahu kalau di dunia entertainment kan tahu (maknanya)," ujar Rizky Gilang Perkasa.
Advertisement
Terancam Penjara
Akibatnya, Anggita Sari dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mantan kekasih Enji itu pun terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Bebas Bersyarat
Selain itu, Rizky Gilang Perkasa mengaku kenal Anggita Sari usai perempuan itu bebas bersyarat dalam kasus narkoba dan prostitusi, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Sudah Berubah
"Setelah dia keluar bebas bersyarat saya sempat komunikasi dengan dia. Lalu sempat sharing dan dia berjanji akan berubah menjadi lebih baik. Dari soal prostitusi, narkoba itu dia akan tinggalkan. Lalu setelah saya jalani dengan dia, belum jalani sepuluh persen eh sudah berubah," ia menandaskan.