FOTO: Mulai 5 Februari 2018, Sanksi Tilang Jalur Khusus Sepeda Motor Berlaku

Mulai 5 Februari 2018 pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus yang disediakan akan dikenakan tilang

oleh Fatkhurroz diperbarui 04 Feb 2018, 19:00 WIB
Mulai 5 Februari 2018, Sanksi Tilang Jalur Khusus Sepeda Motor Berlaku
Mulai 5 Februari 2018 pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus yang disediakan akan dikenakan tilang
Pengendara motor melintas di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (4/2). Mulai 5 Februari 2018 petugas akan melakukan tilang jika pemotor tidak melintasi jalur khusus yang berada disebelah kiri jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (4/2). Sebelumnya petugas dari Dinas Perhubungan telah melakukan sosialisasi selama 7 hari terkait jalur khusus motor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kondisi arus lalu lintas yang terlihat lenggang di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (4/2). Mulai 5 Februari 2018 pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus yang disediakan akan dikenakan tilang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengendara motor melintas di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (4/2). Ada enam titik dari 10 titik yang telah diberikan marka kuning sebagai penanda jalur khusus sepeda motor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (4/2). Mulai 5 Februari 2018 pengendara roda dua yang tidak melintas di jalur khusus yang disediakan akan dikenakan tilang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya