Sanksi Tilang di Jalur Khusus Sepeda Motor Dimulai Hari Ini

Jalur khusus berwarna kuning yang berada di lajur paling kiri tersebut telah disosialisasikan selama sepekan, sejak Senin 29 Januari 2018.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Feb 2018, 07:26 WIB
Pengendara motor melintas di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Minggu (4/2). Mulai 5 Februari 2018 petugas akan melakukan tilang jika pemotor tidak melintasi jalur khusus yang berada disebelah kiri jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI telah membuat jalur khusus sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan itu menyusul keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Polisi bakal menindak tegas dengan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar jalur khusus sepeda motor tersebut mulai hari ini, Senin (5/2/2018).

Apalagi jalur khusus berwarna kuning yang berada di lajur paling kiri tersebut telah disosialisasikan selama sepekan, sejak Senin 29 Januari 2018 lalu.

"Bagi pengendara sepeda motor yang tidak melewati jalur tersebut (jalur berwarna kuning), berarti melanggar hukum," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 26 Januari 2018.

Menurut Budiyanto, sepeda motor yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a & b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Namun, saat disinggung soal sanksi bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih yang melintasi jalur khusus sepeda motor, Budiyanto tak menjelaskan secara detil. Dia mengatakan, mobil tidak boleh melintas di lajur khusus sepeda motor.

"Ya enggak boleh," ucap Budiyanto.


Peningkatan Volume Kendaraan

Pekerja menyelesaikan pengecatan rambu jalur kuning khusus sepeda motor di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (16/1). Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pergub larangan sepeda motor melintas di kawasan itu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pembatasan sepeda motor sebelumnya diterapkan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Namun kini, pengendara sepeda motor boleh melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat setelah adanya Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dengan pembatalan pasal tersebut, bukan tak mungkin secara otomatis akan mengakibatkan terjadinya peningkatan volume arus lalu lintas dan permasalahan lalu lintas lainnya.

"Untuk mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal, perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang populasinya lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih," ungkap Budiyanto kepada Liputan6.com, Kamis (25/1/2018).

Salah satu cara agar kondisi berjalan lancar dibangun beberapa titik marka jalan sepeda motor, sebagai jalur khusus sepeda motor. Pembatasan sepeda motor supaya motor tetap berada di jalurnya.

"Ini berarti memerintahkan sepeda motor harus melintasi jalur tersebut (proses kanalisasi dengan menggunakan marka jalan sepeda motor)," ucap Budiyanto.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya