Urus Dokumen di Pelabuhan Belawan Kini Cuma 5 menit

TPKDB sudah menerapkan penyandaran kapal dengan sistem window atau jadwal yang telah direncanakan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Feb 2018, 09:45 WIB
Ilustrasi pelabuhan (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 secara konsisten terus meningkatkan kualitas layanan kepelabuhan guna mendorong efisiensi waktu dan biaya bagi pengguna jasa pelabuhan di seluruh wilayah operasi Pelindo 1.

Sejumlah langkah yang telah diterapkan oleh Pelindo 1 yaitu penerapan Integrated Billing System (IBS) sejak 1 November 2017 dan penyandaran kapal dengan sistem window atau jadwal yang telah direncanakan, tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan.

Penerapan IBS ini sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN untuk mengintegrasikan sistem pelayanan jasa kepelabuhanan bagi pengguna jasa secara online.

Penerapan sistem IBS sudah dilaksanakan di Belawan International Container Terminal (BICT) dan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB) sejak 1 November 2017, kata Senior Manager Teknologi Informasi Pelindo 1, Baratto Rosalina.

General Manager TPKDB, Indra Pamulihan menyebutkan penerapan IBS memberikan keuntungan bagi shipping lines dan pengguna jasa di TPKDB, yakni efisiensi waktu karena bisa memangkas proses permintaan, mengurangi lamanya antrean di loket dan efisiensi biaya.

"Pengguna jasa dalam melakukan permohonan dokumen pelayanan delivery dan receiving dapat melalui system online, tanpa perlu lagi datang ke kantor TPKDB. Bahkan pengguna jasa juga tidak perlu lagi melampirkan dokumen apapun karena data pesanan dan Delivery Online (DO) telah dikirim secara online oleh pelayaran atau container operator," kata Indra dalam keterangannya, Senin (5/2/2018).

Selain itu, guna makin menambah kemudahan bagi pengguna jasa, TPKDB juga telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk menfasilitasi transaksi pembayaran.

Sebelum penerapan IBS, proses pengurusan dokumen tersebut memakan waktu lebih dari dua jam. Hal tersebut disebabkan oleh adanya antrean mengajukan permohonan pelayanan receiving dan delivery di resepsionis dengan membawa dokumen permohonan, Surat Kuasa, dan Surat Perintah Pengiriman Barang (SPPB) untuk pengantaran, antrean di bank untuk pembayaran, antrean untuk mencetak nota, dan cetak receiving card atau SP2 untuk penyerahan peti kemas.

Namun setelah diberlakukannya IBS di TPKDB, waktu yang dibutuhkan untuk antrean itu dapat dipangkas. Pengguna jasa cukup mengakses situs ibs.pelindo1.co.id untuk proses permohonan receiving dan delivery, serta mencetak invoice, receiving card¸dan Surat Pengeluaran Petikemas (SP2).

"Permohonan delivery dan receiving bisa dilakukan dimana saja dengan menggunakan handphone atau internet. Cukup lima menit semua proses bisa diselesaikannya," imbuh Indra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Jadwal Kapal Sandar

TPKDB sudah menerapkan penyandaran kapal dengan sistem window atau jadwal yang telah direncanakan.

Selain penerapan IBS, TPKDB juga sudah menerapkan penyandaran kapal dengan sistem window atau jadwal yang telah direncanakan, tepat waktu sesuai yang telah ditetapkan.

Ada enam perusahaan pelayaran dalam negeri sudah punya windows sendiri, dan sudah terjadwal sandar di dermaga TPKDB setiap pekannya, yakni PT Tanto Intim Line, PT Salam Pacific Indonesia Line, PT Meratus Line, PT Tempuran Emas Tbk, PT Caraka Tirta Perkasa, dan PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan.

Penyandaran kapal dengan sistem window dilakukan untuk mendorong efisiensi biaya dalam pelayanan kapal, dan terjaminnya kepastian sandar, sehingga mengurangi waktu turn round voyage (TRV) atau waktu kapal berbalik dan jaminan ketersediaan dermaga serta meningkatkan produktivitas dan volume barang, ujar Indra Pamulihan.

Guna melayani kegiatan bongkar muat peti kemas di TPKDB, Pelindo 1 telah menyiapkan sejumlah peralatan antara lain Container Crane (CC) 4 unit, Rubber Tyred Gantry (RTG) 5 unit, Harbour Mobile Crane (HMC) 3 unit, Head Truck 18 unit, Side Loader 2 unit, Reach Staker 8 unit, dan Forklift 1 unit. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya