Liputan6.com, Jakarta - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menilai, maraknya kasus penipuan biro perjalanan haji dan umrah karena longgarnya pengawasan regulator, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang menyeruak ke publik adalah adanya dugaan penipuan oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL).
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, pengawasan yang lemah ini membuat kasus yang melibatkan biro perjalanan haji dan umrah terus terulang.
Baca Juga
Advertisement
"Saya melihatnya pengawasan pembinaan yang dilakukan regulator dalam hal ini Kemenag tidak jelas. Masalah ini terus berulang," kata dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Oleh karena itu, David meminta Kemenag untuk mendata biro perjalanan haji dan umrah. Pendataan ini terkait aspek permodalan dan pemasaran, serta melihat tanggungan jemaah yang akan diberangkatkan.
"Makanya saya sampaikan harusnya segera dipanggil, diinventarisasi, ditanyakan satu per satu masih ada enggak uangmu, berapa yang belum diberangkatkan, bagaimana sistem pemasaran, bagaimana penarikan uang. Disimpan di mana uangnya?" kata dia.
"Artinya, harus ada rekening bank sendiri, jangan dibelikan aset pribadi," David menambahkan.
Dia mengatakan, pengawasan secara berkala mesti dilakukan Kemenag. Dengan begitu, kasus yang merugikan masyarakat tersebut tak terulang.
"Harusnya ada semacam pengawasan berkala, biro umrah itu harus melapor ke Kemenag atau kakanwil di daerah," ujar dia.
David mengaku, pihaknya terus menyoroti kasus-kasus penipuan umrah serupa. Bahkan, sejak dia menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Lebih jauh David mengatakan, pada 30 Juni 2016, sudah meminta Kemenag untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimum dalam penyelenggaraan umrah. Lalu, menyusun dan menetapkan biaya referensi perjalanan ibadah umrah. Serta, mengaudit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dapat memasarkan perjalanan umrah dengan biaya lebih murah dari referensi.
"Tahun 2016 kami sudah memantau travel umrah memang BPKN pernah mengeluarkan rekomendasi Kemenag agar membuat langkah misalnya menetapkan tarif referensi, yang wajib berapa sih untuk umrah. Misalkan di bawah referensi dipertanyakan," jelasnya.
Kemudian, bersama Satgas Waspada Investasi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap PPIU yang diduga akan merugikan jamaan. Selanjutnya, menetapkan standar kontrak yang merupakan akad perjanjian pelaksanaan umrah antara PPIU dengan jamaah yang isinya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Justru Kemenag bukan hanya membina, tapi mengawasi. Jadi harus dievaluasi pembina dan pengawasan seperti apa," tukas David.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPATK Lacak Transaksi Duit PT SBL
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri aliran uang jemaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyusul kasus penipuan umrah dan haji yang gagal memberangkatkan 12.845 calon jemaah dengan total kerugian sekitar Rp 300 miliar.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, PPATK sudah mengetahui kasus penipuan umrah oleh PT SBL, termasuk Aom Juang si pemilik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Saat ini, PPATK sedang bekerja menyelidiki aliran uang calon jemaah yang dihimpun PT SBL. "PPATK sudah tahu (penipuan umrah PT SBL). Teman-teman analisis di PPATK sedang bekerja," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Kiagus yang dikonfirmasi lebih jauh mengenai indikasi sementara atas kasus penipuan umrah PT SBL ini, mengaku belum dapat menjelaskan secara lebih detail. Hasil dari penelusuran transaksi uang calon jemaah PT SBL akan disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Nanti kalau selesai (menganalisis), kita akan serahkan ke rekan-rekan Polri. Untuk sementara itu dulu saja," tegas mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan itu.
Dihubungi terpisah, Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan hal senada. "Kami sedang melakukan penelitian mengenai masalah ini. Nanti hasilnya akan kami informasikan," ujarnya.
Menurut Dian, pelacakan transaksi uang calon jemaah PT SBL dilakukan PPATK atas inisiatif sendiri. Hal ini untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu pihak Kepolisian datang dan meminta PPATK melakukan penelusuran tersebut.
"Kami lakukan sendiri (inisiatif). Ini antisipasi juga permintaan pihak Kepolisian. Biar cepat saja nanti prosesnya," dia menjelaskan.
Mantan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah VI Jawa Barat itu juga masih enggan mengatakan hasil penelusuran sementara kasus penipuan umrah PT SBL.
"Kami belum bisa sampaikan. Hasil penelitian sementara masih sekitar kepemilikan rekening-rekening di berbagai bank dan pola transaksinya. Terlalu dini untuk disampaikan, tapi kami akan selesaikan secepatnya," jelas Dian.
Advertisement