Saran Setya Novanto bagi Fredrich Yunadi untuk Hadapi Sidang

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi proses hukum e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Feb 2018, 10:29 WIB
Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan bersiap menaiki mobil usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Tepatnya setelah berkas perkara Setnov dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan merintangi proses perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto alias Setnov, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis 8 Februari 2018.

Mantan kliennya, Setya Novanto menyarankan agar Fredrich mengikuti proses hukum yang ada. "Ya ikuti saja prosesnya," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan merintangi proses hukum e-KTP. Fredrich bersama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo diduga memanipulasi data medis Novanto.

Tak terima dengan penetapan tersangka oleh KPK, Fredrich mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana praperadilan sendiri digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika pada Kamis 8 Februari 2018 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan dakwaan terhadap Fredrich, maka dengan sendirinya sidang gugatan praperadilan Fredrich akan gugur.

Hal tersebut serupa dengan praperadilan yang diajukan Novanto saat tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Terkait praperadilan Fredrich, Ia tak mau ikut campur. "Ya itu urusan dia," kata Novanto.


KPK Belum Pastikan Hadiri

Pengacara Fredrich Yunadi selesai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang rencananya akan digelar hari ini, Senin (5/2/2017).

"Tentu kami hargai panggilan yang sudah disampaikan PN Jaksel tersebut. Kami komitmen pasti untuk menghadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2018.

Namun, Febri belum berani memastikan apakah pihak lembaga antirasuah melalui Kabiro Hukum KPK akan hadir atau tidak dalam sidang perdana tersebut.

"Tapi apakah nanti cara menghadapi melalui surat jawaban atau hadir secara full team masih kami bicarakan lebih lanjut," kata dia.

Diketahui, PN Jakarta Selatan mempercepat sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi. Awalnya sidang dijadwalkan pada Senin, 12 Februari 2018 menjadi Senin, 5 Februari 2018.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, pihaknya tidak memajukan jadwal sidang Fredrich. Hanya saja, pengajuan praperadilan perdana mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sempat dicabut kemudian mengajukan kembali.

Achmad Guntur mengatakan, Fredrich melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan dengan nomor registrasi Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN JKT Jaksel yang didaftarkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Pada gugatan tersebut, sidang memang dijadwalkan pada Senin, 18 Januari 2018.

Setelah dicabut, kata dia, Fredrich Yunadi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu, 24 Januari 3018. Gugatan tersebut teregistrasi Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN JKT Sel dengan jadwal sidang perdana 5 Februari 2018. Nantinya sidang Praperadilan Fredrich sendiri akan dipimpin oleh hakim Rathmono.

Febri sempat merasa heran dengan pemajuan jadwal sidang. Menurut dia, hal tersebut di luar kebiasaan.

"Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan praperadilan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," kata dia.

Namun, sidang praperadilan Fredrich terancam gugur di tengah jalan. Pasalnya, KPK sudah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Februari 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya