Jerat KPK untuk Zumi Zola dan Bupati Jombang di Awal 2018

Di awal 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat dua kepala daerah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Feb 2018, 11:37 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola dikawal pria berseragam batik meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksa, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi hanya memberikan senyuman saat dikerubungi awak media yang mengajukan pertanyaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Di awal tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat dua kepala daerah. Adalah Gubernur Jambi Zumi Zola yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek, pada Jumat 2 Februari 2018.

KPK menduga Zumi bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir kemudian disalurkan lagi sebagai suap kepada anggota DPRD Jambi.

KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

"Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.

Penyidik KPK, kata dia melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu, rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menutut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan Dollar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

 


Bupati Jombang

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (tengah) menjawab pertanyaan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2). Nyono menjadi tersangka suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain kasus Zumi Zola, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka, pada Minggu 4 Februari 2018. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.

Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Uang suap juga dipergunakan Bupati Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya