Jumlah Kutipan Tiap Puskesmas untuk Suap Bupati Jombang

Total uang kutipan dari puskesmas di Jombang mencapai Rp 434 juta. Sebagian digunakan untuk meyuap Bupati Jombang Nyono Suharli.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Feb 2018, 11:28 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2). KPK menyita uang Rp 25,5 Juta dan 9.500 US Dollar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah uang kutipan dari 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni 2017 hingga Desember 2017. Dari dana yang terkumpul tersebut, sebagian disetorkan ke Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

"Kisaran jumlah uang kutipan ke 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni-Des 2017 adalah Rp500.000, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta , Rp 25 juta hingga Rp 34 juta," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).

Ia mengatakan dana kutipan di Kabupaten Jombang totalnya mencapai Rp 434 juta. Menurut dia, jumlah tersebut berdasarkan jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing Puskesmas.

"Jumlah bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas/PKTK," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.

Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (tengah) usai menjalani pemeriksaan pasca terkena OTT di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2). Nyono menjadi tersangka dalam dugaan suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Digunakan untuk Kampanye

Uang suap juga dipergunakan Bupati Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500.

Dari pengungkapan kasus tersebut, KPK menemukan kode yang digunakan untuk praktik suap tersebut.

"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang tersebut di level Kadis ke bawah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 4 Februari 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya