Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (kiri) memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA Babi, di Gedung BPOM RI, Jakarta, Senin (5/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kanan) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI memberi sanksi peringatan kepada PT. Pharos Indonesia. (Liputan6.com/Arya Manggala)
LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim (kanan) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI juga memberi sanksi peringatan ke PT. Medifarma Laboratories. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (kiri) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI memerintahkan untuk menarik kedua produk tersebut dari peredaran. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito (kiri) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI juga memerintahkan untuk menghentikan proses produksinya. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kanan) dan LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim saat konferensi pers pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kanan) memberi keterangan terkait pelanggaran produk Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi, Jakarta, Senin (5/2). BPOM RI juga telah mancabut nomor izin edar kedua produk tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)