Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengungkapkan Mendagri Tjahjo Kumolo akan menunjuk Plt Bupati Jombang. Dalam Surat Keputusan (SK) penetapan Plt Bupati tersebut, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab sebagai Plt Bupati.
Keputusan tersebut diambil Mendagri dikarenakan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terjerat operasi tangkap tangan KPK. Saat ini yang bersangkutan sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Advertisement
"Kalau Jombang, tersangka sudah ditahan. Langsung hari ini ditunjuk Plt. Hari ini Plt-nya dikeluarkan Mendagri," ungkap Soni di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sendiri mengatakan dia ikhlas dan akan mundur dari jabatannya, baik sebagai Bupati Jombang maupun sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur.
Mengetahui hal tersebut, Soni pun mengapresiasi jika memang politikus Partai Golkar tersebut memiliki inisiatif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu bentuk tanggung jawab politik dari Nyono yang dapat diterima.
"Itu lebih bagus, wong sebentar lagi AMJ (akhir masa jabatan). Lebih baik mundur, supaya tanggung jawab politik sbeagai Ketua DPD Golkar dan Bupati," ujarnya.
Nyono sendiri sebagai Bupati Jombang diduga menerima suap yang berasal dari dana kapitasi dari beberapa puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Ia pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Besarnya Biaya Politik
Sementara itu, maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia, dikatakan segelintir pihak sebagai akibat dari besarnya biaya politik di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menegaskan bahwa besarnya biaya politik pada saat pencalonan kepala daerah merupakan urusan masing-masing calon.
Menurutnya, itu bukanlah alasan yang dapat digunakan mereka untuk melegalkan tindakan korupsi.
"Kalau kita di dalam birokrasi, mereka lakukan penyimpangan ya salah secara normatif. Kalau orang mau jadi (kepala daerah) dengan membayar itu kan urusan mereka masing-masing," ucap Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).
Dia menyampaikan, kebijakan maupun tata kelola pemerintahan sudah jelas dalam regulasinya mengatur tindakan dan ruang dari masing-masing individu.
Jadi, jika kedepannya siapa saja terbukti melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan aturan dengan alasan apa pun, tetap akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam perundang-undangan.
"Ya memang (dikembalikan ke) masing-masing. Karena regulasinya sudah jelas, kemudian tugas fungsi sudah jelas, kewenangan sudah jelas, kalau melakukan pemyimpangan mesti dikenai sanksi sesuai perundang-undangan," ujar Hadi.
Diketahui, pada awal tahun 2018 ini sudah dua kepala daerah yang tersandung persoalan korupsi, yakni Gubernur Jambi Zumi Zola dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement