Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang menetapkan tingginya harga jual gas di Medan, Sumatera Utara.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Senin (5/2/2018), Pengadilan Negeri Jakarta Barat membatalkan putusan KPPU. Selain itu, PN Jakbar memutuskan, PT Perusahaan Gas Negara Tbk tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pengadilan menyebutkan, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara yang dimaksud karena merupakan kewenangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Selain itu, juga merupakan sengketa antara pelaku usaha (Perseroan) dan konsumen yang tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga
Advertisement
Pengadilan menilai, perseroan dalam hal menetapkan harga telah berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 tentang pedoman penetapan harga jual bahan bakar minyak dan gas bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa yang berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
Selain itu, penetapan harga yang telah dilakukan oleh perseroan merupakan suatu tindakan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan Pasal 50 huruf 2 UU Nomor 5 Tahun 1999, tindakan perseroan dan perkara dimaksud harus dikecualikan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.
Perseroan dalam menetapkan harga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah karena ada pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 ayat 5 Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009.
Dengan keputusan tersebut, perseroan terbukti tidak melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk Rachmat Hutama menuturkan, dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, perseroan bebas dari kewajiban denda Rp 9,92 miliar.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini baru akan berkekuatan hukum tetap dalam hal pihak KPPU tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu maksimal 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada para pihak yang berperkara sesuai UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung," ujar dia.
Pada sesi pertama perdagangan saham, Senin, 5 Februari 2018, saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk turun 0,81 persen ke posisi Rp 2.440 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 5.206 kali dengan nilai transaksi Rp 186,7 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harga Gas di Medan Masih Tinggi, KPPU Turun Tangan
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mendalami praktik percaloan yang diduga menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan, Sumatera Utara.
Hal itu dilakukan menyusul belum ditemukannya bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
“Sampai hari ini Kami belum mendapatkan bukti adanya praktik monopoli oleh PGN. Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga,” ujar Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan, dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2017.
Seperti diketahui, beberapa hari kemarin KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan.
Dari fakta persidangan terakhir, didapatkan bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga jual gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur, atau yang biasa dikenal trader.
Berangkat dari temuan ini, majelis hakim KPPU berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas.
“Kami masih akan menelusuri keterangan dari saksi-saksi dan laporan yang kami dapat di lapangan. Semoga makin ada kejelasan,” imbuh Saidah.
Saidah mengakui, di tengah berjalannya sidang terakhir, para majelis merasa kesulitan dalam membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN di Medan. Sebab, terdapat beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli atau monopoly by law.
Dua di antaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meski begitu, kata dia, pihaknya akan melanjutkan persidangan demi mengungkap pihak yang menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan.
"Setelah sidang kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim,” tutup Saidah.
Advertisement