Pengacara Fredrich Yunadi: KPK Jangan Takut Dong

KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Feb 2018, 13:44 WIB
Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva, menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghadiri praperadilan yang diajukan kliennya.

Akibat ketidakhadiran KPK itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi atas penetapan tersangka yang disematkan KPK. KPK menduga mantan pengacara Setya Novanto itu menghalangi penyidikan kasus e-KTP.

Sapriyanto mengaku sangat kecewa terhadap KPK. Dia mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, seharusnya KPK memberi contoh yang baik.

"Beri contoh pada kita bahwa sehebat apa pun KPK, KPK juga bekerja dibatasi peraturan UU, yang kita lihat ketika melakukan penyidikan Pak Fredrich ada ketidakcermatan dari mereka yang tidak sesuai. Ayo kita uji di sini jangan takut dong," ucap Sapriyanto.

Menurut dia, KPK tidak menghargai hukum dan telah melanggar undang-undang dengan tidak hadir dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Fredrich Yunadi tersebut.

"Ada panggilan datang dong. Perkara ini tujuh hari harus putus," kata Sapriyanto.


Langgar Kode Etik

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dimintai keterangan oleh awak media usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Sejak Desember 2017 Fredrich memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberhentikan sementara mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dari keanggotaan Peradi.

Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor Nadapdap, mengatakan Keputusan ini dibuat oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2018.

"Kalau di wilayah sudah disanksi pemberhentian dari anggota Peradi, baru wilayah Jakarta, masih bisa dibanding ke Dewan Kehormatan Pusat," kata Victor saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (3/2/2018).

Victor menjelaskan, pemecatan Fredrich Yunadi karena ia terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Fredrich dianggap menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya