Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit Nasabah, Ini Reaksi Bankir

Bankir berharap Ditjen Pajak dapat menimbang kembali rencana wajib lapor data nasabah dengan total tagihan minimal Rp 1 miliar setahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Feb 2018, 15:16 WIB
Ilustrasi Foto Gesek Kartu Kredit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan wajib lapor data tagihan kartu kredit nasabah minimal Rp 1 miliar setahun bagi perbankan. Hal ini menimbulkan reaksi dari para bankir.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Suprajarto berharap kepada pemerintah untuk menimbang kembali kebijakan wajib lapor data dan informasi kartu kredit nasabah karena dikhawatirkan memicu kegaduhan.

"Mudah-mudahan oleh pemerintah bisa dipikirkan kembali untuk tidak dalam waktu dekat," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Dihubungi terpisah, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja tak ingin berspekulasi dengan dampak dari kebijakan tersebut.

Dia akan menunggu masukan dari nasabah atas rencana Ditjen Pajak mengintip data kartu kredit untuk tagihan paling sedikit Rp 1 miliar setahun.

"Ini belum dapat masukan dari nasabah, kami tidak mau mengada-ada. Gaduh atau tidaknya kalau sudah betul-betul ada komplain dari nasabah, baru kami bisa komen berdasarkan fakta. Jadi nanti kita tanya lebih detail ke nasabah," jelas Jahja.

Untuk diketahui, wajib lapor data kartu kredit nasabah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Dalam beleid PMK 228, ada 23 bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib lapor ke Ditjen Pajak, yakni:

Pan Indonesia Bank, Ltd.Tbk

PT Bank ANZ Indonesia

PT Bank Bukopin Tbk

PT Bank Central Asia (BCA) Tbk

PT Bank CIMB Niaga Tbk

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

PT Bank MNC Internasional

PT Bank ICBC Indonesia

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

 


Paling Lambat April 2019

Ilustrasi Foto Gesek Kartu Kredit (iStockphoto)

PT Bank Mega Tbk

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

PT BNI Syariah

PT Bank OCBC NISP Tbk

PT Bank Permata Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk

PT Bank Sinarmas

PT Bank UOB Indonesia

Standard Chartered Bank

The Hongkong & Shanghai Banking Corp (HSBC)

PT Bank QNB Indonesia

Citibank N.A

PT AEON Credit Services.

Data transaksi nasabah kartu kredit yang wajib diserahkan ke Ditjen Pajak harus memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu.

Juga harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.

Ditjen Pajak akan mulai mengintip data dan informasi kartu kredit pada nasabah yang tercatat memiliki total tagihan ‎dengan batas minimal Rp 1 miliar setahun untuk periode Januari-Desember 2018.

"Data (kartu kredit) itu dilaporkan perbankan untuk pertama kalinya kepada Ditjen Pajak ‎paling lambat akhir April 2019," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya