Pengacara Fredrich Yunadi: Sidang Ditunda, Strategi KPK

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva, mempertanyakan ketidakhadikan KPK dalam sidang prapradilan kliennya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Feb 2018, 15:11 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva, mempertanyakan ketidakhadikan KPK dalam sidang prapradilan kliennya. Dia menduga ketidakhadiran tersebut merupakan strategi KPK dalam menghadapi sidang praperadilan.

Sapriyanto menduga, ada unsur kesengajaan atas ketidakhadiran KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, KPK Ingin mencari celah agar prapradilan Fredrich Yunadi gugur.

"Saya menduga seperti itu sidang pokoknya kan tanggal 8 Februari 2018. Undang-undang mengatakan kalau perkara pokok disidangkan, maka praperadilan gugur. Dengan dia tidak hadir hari ini, sidang ditunda berarti otomatis gugur kan," ucap Sapriyanto, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut dia, KPK terlihat sekali menyiasati undang-undang. Seharusnya tidak seperti itu. Mereka harusnya bersikap bijak. "Sebagai warga negara ketika ada panggilan pengadilan hari ini untuk sidang, ya datang dong," ucap pengacara Fredrich Yunadi.

"Praperadilan ini jangan dihindar-hindarin dengan cara seperti ini. ini kan dihindari, kalau orang menghindar kan biasanya orang khawatir kan? Kalau enggak khawatir hadapin aja," lanjut Sapriyanto.


Sidang Ditunda

Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan bersiap menaiki mobil usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Tepatnya setelah berkas perkara Setnov dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana prapradilan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich tidak terima atas penetapan tersangka yang disematkan KPK kepadanya.

KPK menduga Fredrich menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Namun, sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi ditunda lantaran perwakilan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak datang. Sementara, perkara tersebut harus selesai sidang dalam 7 hari.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya