Lalai Merawat Bangunan Tua Akan Didenda

Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2011, 07:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Belasan bangunan di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, rawan roboh. bahkan pekan lalu, bangunan West Java NV milik Jasindo roboh. Bukan hanya berbahaya bagi wisatawan yang melintas tetapi reruntuhan bangunan berbahaya bagi para pedagang yang mencari nafkah di sekitar bangunan.

Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan pihaknya sedang mendata bangunan-bangunan tua yang sudah berumur sekitar satu abad. Undang-undang Perlindungan Cagar Budaya pun akan diberlakukan bagi pemilik bangunan yang sebagian besar merupakan perorangan dan swasta.

Lebih jauh Arie Budiman mengatakan, para pemilik yang lalai terancam denda hingga Rp 1 miliar. Menurut Arie, masih ada 11 bangunan bersejarah di Kompleks Kota Tua yang rawan roboh dan membutuhkan perhatian. Ke depan diharapkan agar gedung-gedung yang merupakan saksi sejarah ini bisa diselamatkan.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya