Bolos, Siswi SMA di Bekasi Dicekoki Miras lalu Dicabuli 3 Pemuda

Kisah pilu menimpa siswi SMA di Jatimulya, Tambun, Kabupaten Bekasi.

oleh Fernando Purba diperbarui 05 Feb 2018, 18:23 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Bekasi - Kisah pilu menimpa siswi SMA di Jatimulya, Tambun, Kabupaten Bekasi. Korban TA (16), dicabuli hingga pendarahan oleh tiga pemuda yang dikenalnya di warung internet (warnet).

Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sudjatmiko mengatakan, pelaku MAS (16) dan FH (25) telah diamankan. Sementara pelaku KEL masih dalam pengejaran petugas.

"Untuk pelaku KEL, masih berstatus DPO. Kita telah 2 kali lakukan pengejaran ke rumahnya," ucap Sudjatmiko saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/2/2018).

Sudjamitko menjelaskan, pencabulan yang dialami TA bermula saat berkenalan dengan MAS di sebuah warnet. Namun baru sepekan berkenalan, mereka sudah aktif berkomunikasi melalui handphone.

MAS kemudian mengajak korban untuk janjian bertemu pada Jumat 12 Januari silam.

"Korban pamit dari rumah untuk sekolah, tapi dia ke warnet untuk bertemu pelaku," terangnya.

Setelah itu, pelaku MAS dengan rekannya, KEL kemudian membawa korban sebuah bale di tepian Danau Cibereum.

"Di sana mereka berpesta minuman keras jenis ginseng bersama tersangka lainnya yang berinisial FH," jelasnya.

Setelah korban mulai tak sadarkan diri, para pelaku membawa korban ke lantai 2 gedung kosong, bekas pabrik PT Tongyang, di Tambun Selatan. Di tempat tersebut, ketiga pelaku melampiaskan nafsunya secara bergiliran.

"Saat itu (dicabuli) korban setengah sadar dan tidak sadar. Dia mengaku dicekoki miras yang dicampur obat-obatan. Obat-obatannya jenis apa, masih lidik," jelasnya.

 


Dipergoki Warga

Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Kejadian itu terungkap setelah warga melihat adanya tindakan yang tak senonoh. Warga beramai-ramai langsung memergoki mereka dan menggiring pelaku ke kantor polisi. Namun, pelaku KEL berhasil melarikan diri.

"Kami juga imbau kepada masyarakat, terutama orangtua, mengawasi pergaulan anaknya ketika memasuki usia remaja, khususnya anak perempuan mereka akan rentan menjadi sasaran kejahatan dan perkosaan," harap Sudjatmiko.

Di hadapan petugas, pelaku FH mengakui telah merencanakan hal tersebut. "Beli gingsengnya di Pondok Timur, beli gingsengnya Rp 10 ribu," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya