Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih (kanan) dan anggota tim pemerintah pembahasan RUU KUHP yang juga pakar hukum Muladi mengikuti rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih (kiri) saat rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/28). Rapat membahas isu yang masih tertunda seperti pasal terkait pidana mati, penghinaan kepala negara, perzinaan dan LGBT. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih saat rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/2). Rapat membahas isu yang masih tertunda seperti pasal terkait pidana mati, penghinaan kepala negara, perzinaan dan LGBT. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih (kanan) dan anggota tim pemerintah pembahasan RUU KUHP yang juga pakar hukum Muladi mengikuti rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih (tengah) saat rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/2). Rapat membahas isu yang masih tertunda seperti pasal terkait pidana mati, penghinaan kepala negara, perzinaan dan LGBT. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kepala BPHN, Nasional Enny Nurbaningsih (kanan) dan anggota tim pemerintah pembahasan RUU KUHP yang juga pakar hukum Muladi mengikuti rapat RUU KUHP dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2). Liputan6.com/Johan Tallo)