Kasus Suap APBD Kota Malang, Anggota DPRD Diperiksa Lagi

Anggota DPRD ditanya penyidik KPK soal peran dan tugas wali kota dan sekda dalam pembahasan APBD 2015 Kota Malang

oleh Zainul Arifin diperbarui 06 Feb 2018, 12:00 WIB
Penyidik KPK menggeledah sebuah mobil milik seorang anggota DPRD Kota Malang, 10 Agustus 2017 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang, Jawa Timur. Total ada 12 anggota DPRD diperiksa kembali sebagai saksi di Polres Batu. Kasus ini sendiri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim mengatakan, ada undangan untuk 44 anggota atau seluruh anggota DPRD Kota Malang dari KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang 2015.

“Hari ini ada 12 orang yang diperiksa, termasuk saya. Masih soal pembahasan penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang dalam APBD Perubahan Kota Malang 2015,” kata Hakim usai pemeriksaan di Malang, Senin (5//2/2018).

Ia mengaku hanya mendapat dua pertanyaan dari penyidik. Proses pemeriksaan pun berlangsung tak lebih dari 1,5 jam. Hakim memperkirakan penyidik komisi antirasuah itu ingin mempertajam keterangan tentang penyusunan APBD Kota Malang.

“Ditanya soal tugas wali kota dan sekretaris daerah dalam penyusunan APBD. Ya kan memang tiap pembahasan APBD melibatkan eksekutif," ujarnya.

Hakim sendiri saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Malang yang membidangi anggaran. Ia membantah ada bagi – bagi duit dari pejabat pemkot saat pembahasan APBD untuk meloloskan proyek jembatan.

“Saya sendiri saat itu menolak proyek Jembatan Kedungkandang. Kalau ada tersangka yang menyebut ada suap, silakan saja buktikan. Saya tak pernah tahu itu,” tutur Hakim.

Selain Abdul Hakim, 11 anggota dewan yang diperiksa hari ini adalah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Suprapto, Wakil Ketua DPRD Rahayu Sugiarti, dan anggota dewan Subur Triono, Sonny Yudiarto, Sukarno, Sahrawi, Mohan Katelu, Priyatmoko Oetomo, Arief Hermanto, Handi Susanto dan Tutuk Hariyani.

Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono mengaku mendapat lebih dari 10 pertanyaan dari penyidik KPK tentang proses penyusunan anggaran dalam APBD Kota Malang.

"Materi pertanyaan tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelum - sebelumnya. Kalau ada pertanyaan mengarah ke tugas eksekutif ya saya kira wajar," ujar Subur.


Pejabat Pemkot Bakal Diperiksa Lagi

Mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (tengah) tertunduk usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/11). Moch Arief Wicaksono merupakan tersangka dugaan suap APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan terhadap legislatif serta eksekutif. Namun ia enggan menyebut jadwal pemeriksaan untuk pejabat pemkot dan siapa saja mereka.

"Iya (pemeriksaan pejabat pemkot). Nanti jadwal akan disampaikan saat hari pemeriksaan yang bersangkutan," kata Priharsa lewat pesan tertulis.

KPK sendiri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015. Suap untuk memuluskan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedunkandang senilai Rp 98 miliar yang bakal dikerjakan multiyears dari 2016 - 2018.

Ketiganya antara lain, Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono yang diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lagi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono yang menyuap Arief sebesar Rp 700 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya