Liputan6.com, Jakarta Pengendara sepeda motor yang melalui jalan Sudirman-Thamarin wajib menggunakan jalur khusus sepeda motor. Setidaknya, mulai 5 Februari 2018 pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana dengan kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, penindakan ini akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Tentu saja, untuk menertibkan jalur ini, kepolisian juga akan menempatkan sejumlah petugas di sejumlah titik agar dapat langsung memberikan tindakan kepada pelanggar.
“Sepeda motor tidak menggunakan lajur sepanjang Jalan Thamrin-Merdeka Barat (segmen Bundaran HI – Patung Kuda – Jalan Merdeka Barat) telah dipasang marka sepeda motor yang artinya bahwa sepeda motor hukumnya wajib untuk melewati lajur tersebut,” ucap AKBP Budiyanto seperti ditulis di akun Instagram @ntmc_polri, Senin (5/2/2018).
Tentunya, pengendara yang tidak lewat jalur khusus sepeda motor akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a & b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi Pidana, Hadiah buat Berkendara di Trotoar
Kemacetan di Ibu Kota, kerap membuat para pengendara sepeda motor jadi tak sabaran. Salah satunya mereka sering kali melintas di jalur trotoar. Padahal trotoar bukan untuk sepeda motor melainkan pejalan kaki.
Padahal, para pengendara motor sebenarnya telah mengetahui apa itu fungsi trotoar. Ya, tentu saja dibuat khusus bagi para pejalan kaki untuk berjalan agar keselamatannya terlindungi dari lalu-lalang kendaraan di jalanan.
Namun faktanya, banyak masyarakat yang kurang sadar akan fungsi trotoar dan menjadikan trotoar sebagai alternatif jalan sehingga kenyamanan pejalan kaki terganggu.
Nah, bagi Anda pengendara sepeda motor yang bandel dan doyan memacu si kuda besi di trotoar sebaiknya menghargai jalur khusus pejalan kaki tersebut. Apalagi keberadaan trotoar sudah tercatat dalam undang-undang.
Bahkan melalui akun resmi resmi @ntmc_polri di Instagram, Kepolisian Lalu Lintas menyampaikan secara tegas dengan huruf kapital bertuliskan “TROTOAR HANYA UNTUK PEJALAN KAKI LOH”.
Berdasarakan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang jalan, trotoar diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Yuk kita kembalikan lagi fungsi trotoar sebagaimana fungsinya,” tulisa @ntmc_polri.
Advertisement