Majelis Etik Keperawatan : Perawat ZA Tak Lakukan Pelecehan Seks

Tersangka ZA harus didampingi kuasa hukum karena tidak terbukti melanggar kode etik keperawatan

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2018, 09:48 WIB
Unit PPA Polrestabes Surabaya, langsung mendatangi RS National Hospital untuk meminta keterangan terkait kasus pelecehan perawat terhadap pasien. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

 

Liputan6.com, Jakarta Forum dokter yang dikenal Forum STOVIA Joglo Semar bersama keluarga korban, perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual di Rumah Sakit National Hospital Surabaya, dan pengacara meminta Polda Jawa Timur menjalankan proses penyidikan sesuai standar operasional yang benar.

Tersangka harus didampingi kuasa hukum serta barang bukti sahih yang sudah dilakukan uji digital forensik. "Berdasarkan hasil audit internal MKEK (Majelis Kehormatan Etik Keperawatan) Jatim, memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar kode etik keperawatan (red: tidak melakukan perlecehan seksual). Artinya yang bersangkutan mengerjakan sesuai standar operating procedure,"ujar Ketua Forum STOVIA Dr. Suhardiyono Sp.OT dalam keterangan pers yang diterima redaksi Liputan6.com, Selasa (6/2).

Forum juga menyesalkan penyebaran video 58 detik yang menyebabkan masyarakat melakukan main hakim sendiri dengan komentar-komentar yang mengucilkan tersangka dan keluarga, padahal belum tentu benar (red: melakukan pelecehan seksual) , juga penahanan ZA tanpa dasar yang jelas.


Mencabut berita acara

Manajemen RS National Hospital Surabaya sebelumnya menggelar jumpa pers perihal kasus pelecehan pasien perempuan oleh perawat. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Para dokter ini juga menyebutkan, tersangka perawat ZA akan mencabut berita acara pemeriksaan yang dilakukan di Polrestabes Surabaya serta merubah pernyataan BAP yang mulanya tersangka mengakui melalukan pelecehan menjadi apa yang di lakukan hanya melepas sadapan EKG sesuai SOP. "Kami meminta agar gelar perkara didampingi Kompolnas,"ujar Suhardiyono.

Forum STOVIA juga meminta PERSI dan Kementrian Kesehatan mengaudit N Hospital Surabaya serta memberikan literasi tentang Undang Undang Perumasakitan bahwa kewajiban RS jika terjadi delik medik RS memberikan batuan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dan melakukan audit medis yang benar terlebih dahulu.

"Semoga kebenaran terbuka selebar lebar nya, dan hukum dapat tegak melindungi yang lemah dan memberi pelajaran yang salah,"ujar Suhardiyono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya