BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Korban Longsor Underpass Soetta

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan korban musibah longsor underpass Bandara Soetta merupakan kecelakaan kerja.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Feb 2018, 11:32 WIB
Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh diskon special yang hingga 60% pada program Flash Sale JD.ID

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan kewajiban lain untuk ‎korban longsor di underpass perimeter Bandara Soekarno Hatta atau longsor Bandara Soetta, Cengkareng. Kejadian longsor di underpass perimeter tersebut merenggut satu korban jiwa dan satu orang mengalami luka.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, korban musibah longsor tersebut merupakan kecelakaan kerja. Hal ini sesuai dengan ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, yaitu perlindungan yang diberikan kepada peserta saat peserta hendak pergi ketempat kerja, selama ditempat kerja dan saat pekerja pulang menuju rumah melalui jalur yang wajar.

"Kejadian tersebut menimpa korban saat hendak pulang kerja menuju rumah korban. Korban tersebut adalah benar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Slipi dan Kantor Cabang Jakarta Gambir," kata Agus, di Nusa Dua, Bali, Selasa (6/2/2018).‎

Agus menuturkan, petugas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah reaksi cepat atas musibah tersebut, sehingga sampai saat ini petugas BPJS Ketenagakerjaan senantiasa mendampingi dan membayar klaim JKK dan kewajiban lain.

‎Korban pertama yang mengalami meninggal dunia adalah Dianti Diah Ayu Cahaya Putri, terdaftar sebagai pekerja GMF sebagai seorang analis keuangan. Dianti Diah Ayu Cahaya Putri terdaftar sebagai peserta, maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu santunan kematian sebesar Rp 268 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala (sekaligus) Rp 4,8 juta, jaminan hari tua Rp 2 juta, jaminan pensiun Rp 1 juta, sehingga total yang dibayar sebesar Rp 279,6 juta.

"Dasar perhitungan diambil dari dasar upah pekerja yang terlapor sebesar Rp5,8 juta per bulan Januari 2018," ‎tutur dia.

‎Sedangkan korban lain Mukhmainna Syamsuddin, sedang mendapatkan perawatan di RS Siolam, BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko biaya sampai sembuh dan tidak ada limit batasan.

Atas musibah tersebut, Agus menghimbau kepada seluruh perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, agar senantiasa patuh dengan mendaftarkan seluruh Tenaga Kerja, BOD, BOC pada program BPJS ketenagakerjaan.

"Sehingga BPJS Ketenagakerjaan akan hadir memberikan perlindungan pasti bagi seluruh tenaga kerja yg terlibat pada perusahaan tersebut," ujar dia.

 

 

 

 


GMF AeroAsia Tanggung Biaya

Garuda Maintenance Facility. (Foto: GMF)

Sebelumnya, PT GMF AeroAsia Tbk memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan karyawannya yang menjadi korban longsor di underpass perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Dari 2 korban, salah satu karyawan yang bernama Dianti Diah Ayu Cahyani Putri dinyatakan meninggal usai evakuasi.

"Kami manajemen GMF akan bertanggungjawab kepada kedua korban, dan akan menanggung penuh seluruh biaya perawatan dan diberikan fasilitas yang terbaik," kata VP Corporate Secretary PT GMF AeroAsia Tbk M Arif Faisal, Selasa 6 Februari 2018.

Dia mengatakan, perusahaan turut menyatakan duka cita atas meninggalnya Dianti serta berterima kasih kepada semua masyarakat sekitar, Basarna, AP II, kepolisian, danrem, dan semua pihak yang membantu proses evakuasi korban yang tertimbun selama 14 jam.

Dia menuturkan, kecelakaan akibat tanah longsor berlangsung pukul 17.00 pada Senin 5 Februari 2018 di perimeter selatan. Kecelakaan ini menimpa dua karyawan GMF atas nama Dianti Diah Ayu Cahyani Putri (karyawan tetap) dan Mukhmainna Syamsuddin (karyawan outsourcing). Keduanya adalah staff di bagian financial analyst.

Korban pada saat kejadian kecelakaan baru saja pulang kantor menuju rumah mengendarai kendaraan Honda Brio A 1567 AS (dikendarai oleh Dianti). Putri (24 Tahun) sudah berhasil dievakuasi dini hari tadi jam 03.00 WIB dan dilarikan ke RSUD tangerang lalu dirujuk ke RS Mayapada.

Setelah diobservasi, korban mengalami patah tulang besar di paha, traumatik leher, nafas dan detak jantung tidak stabil. "Pagi ini Putri akhirnya menghembuskan nafas terakhir pukul 6.47 karena melemah kondisinya setelah 10 jam tertimbun longsor. Jenazah akan disemayamkan di rumah duka di Serang, Banten," jelas dia.

Sementara karyawan atas nama Mukhmainna (24 Tahun) dikatakan sudah berhasil dievakuasi jam 7 pagi, setelah 14 jam dan telah dilarikan ke RS Siloam Karawaci.

 


Longsor

Kondisi longsor yang terjadi di underpass Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng (6/2). Kecelakaan akibat tanah longsor berlangsung pukul 17.00 pada Senin 5 Februari 2018 di perimeter selatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk diketahui, hujan deras yang mengguyur daerah Tangerang membuat tanah longsor di Jalan Parimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta. Longsoran tersebut berada di bawah jalur rel kereta Bandara, Senin kemarin.

Longsor terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Tiba-tiba saja tanah yang berada di underpass Parimeter Selatan longsor menutupi badan jalan. Sebuah mobil dan dua penumpangnya dikabarkan tertimpa material longsoran.

Kemacetan panjang di Jalan Perimeter Selatan dari arah Tangerang (M1) dan sebaliknya pun tidak bisa dihindari. Kepolisian masih mengatur lalu lintas agar tidak ada yang nekat melintas ataupun mendekat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya