3 Pengusaha di Lingkaran Kasus Zumi Zola

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan akan mendalami keterlibatan pengusaha dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek di Jambi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Feb 2018, 13:00 WIB
Zumi Zola menyatakan sebelum ada intruksi dari Kemendagri, dirinya tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PT Sber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang sebagai saksi kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang diduga libatkan Gubernur Zumi Zola.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.

"Saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

Selain Asiang, penyidik juga mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terhadap Andi Putra Wijaya dan Dedi Masyuni. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," sambung Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan akan mendalami keterlibatan pihak pengusaha dalam kasus penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR, yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

"Cara berpikirnya pasti ada keterlibatan kepala daerah, yang kedua apakah kadis beri (uang suap dari pribadi) ke DPRD, pasti mereka terima dari beberapa kontraktor pengusaha," kata Basaria saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Februari 2018.

Basaria mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan mengungkapkan sosok pengusaha pemberi suap.

"Untuk pengusaha (pemberi suap) paling 2 sampai 3 hari ini baru diumumkan. Jadi harap sabar. Logikanya, uang ketok palu itu, dikumpulkan dari beberapa pengusaha," jelas dia.

 


Misteri Uang Pecahan Dollar

Zola juga menegaskan, proses hukum serta status hukum yang disandangnya tidak akan mengganggu roda kepemerintahan di Provinsi Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

"Ya memang ada brankas yang ditemukan dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2018.

Penyidik KPK, kata dia melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu, rumah dinas Gubernur Jambi, dan vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Menutut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan Dollar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya