Pihak Salmafina Berharap Permohonan Cerai Taqy Malik Dibatalkan

Salmafina dan Taqy Malik kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Feb 2018, 14:00 WIB
Salmafina didampingi sang ayah, Sunan Kalijaga. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Salmafina dan Taqy Malik kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018). Namun persidangan kali ini, berlangsung atas permohonan talak Taqy Malik.

Menurut Sunan Kalijaga selaku ayah Salmafina, sidang ini seharusnya tak ada. Sebab gugatan yang sama telah diajukan Salmafina dan sidangnya pun lebih dulu digelar pada 24 Januari 2018 lalu.

"Hari ini sebenarnya saya juga agak lucu ya panggilan atas gugatan Taqy terhadap Salma. Padahal kita ketahui pada 20 Desember (2017) itu Salma sudah mengajukan terlebih dahulu gugatannya," kata Sunan Kalijaga seusai persidangan.


Keberatan

Sunan Kalijaga bersama istri, Heidy, putrinya, Salmafina Khairunnisa dan putra bungsunya. (Instagram)

Meski begitu, Sunan Kalijaga menghargai proses hukum yang berlangsung. Ia bersama tim pengacara Salmafina, hadir dalam persidangan tersebut dan membawa surat dari pihak Kongres Advokat Indonesia guna membahas kejanggalan gugatan pihak kuasa hukum Taqy Malik.

"Namun demikian, namanya panggilan dari pengadilan, kita sebagai warga yang baik hadir. Tapi kita akan mengajukan eksepsi atau keberatan karena apa yang dia gugat itu sudah berjalan pada 24 Januari 2018," ucap Sunan Kalijaga.


Surat KAI

Sunan Kalijaga (Foto:Instagram)

"Saya juga akan memberikan satu surat kepada majelis hakim di sini, surat resmi atas nama Kongres Advokat Indonesia," ujarnya.

Sekjen Kongres Advokat Indonesia, Apolos Djara Bonga, yang hadir bersama Sunan Kalijaga menuturkan, seharusnya Illal Ferhard selaku pengacara Taqy Malik memahami persoalan ini.


Tak Bisa Bersamaan

Salmafina dan Taqy Malik. (Instagram/taqy_malik)

"Sebenarnya ini yang jadi aneh, apakah memang kurang paham tentang hukum acara, atau memang sengaja buat banyak acara. Ini kan memberikan kesan profesionalisme pengacara ada pada pemahaman kalau suatu subjek dan objek yang sama tidak boleh didaftar itu ada surat edaran MA-nya," ungkap Apolos Djara Bonga.

"Saya tidak tahu, sehingga hal ini terjadi, makanya saya hadiri dulu, pada prinsipnya tidak dapat dibenarkan. Tidak proses hukum acara subjek dan objek sama dapat berjalan berbarengan," imbuhnya.


Saling Gugat Cerai

Taqy Malik dan Salmafina Khairunnisa. (Instagram/taqy_malik)

Seperti diketahui, Salmafina mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 20 Desember 2018. Sedangkan Taqy Malik mengajukan gugatan sehari setelahnya pada 21 Desember 2018.

Salma-Taqy telah menjalani sidang cerai perdana pada 24 Januari 2017, atas gugatan Salmafina. Rencananya, sidang lanjutan akan digelar pada 7 Februari 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya