Soal Pemotongan Zakat Penghasilan, Ketua DPR Akan Panggil Menag

Ketua DPR juga akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan lembaga terkait.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 06 Feb 2018, 15:36 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat sesi foto usai terpilih sebagai Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1). Bambang resmi menjadi Ketua DPR dengan masa jabatan 2014-2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5 persen sebagai zakat penghasilan bergulir baru-baru ini.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lewat Komisi VIII untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

"Untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim," ucap Bamsoet di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).

Bukan hanya berencana memanggil Menteri Lukman, politikus Partai Golkar ini juga akan meminta Komisi XI DPR untuk memanggil Menteri Keungan Sri Mulyani untuk memberikan penjelasan dan tanggapannya terkait wacana itu.

"Mengingat pemerintah juga mengenakan pajak penghasilan terhadap ASN sebesar 10 persen," ujar Bamsoet.

Selain kedua menteri tersebut, Bamsoet juga akan memanggil lembaga terkait, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) lewat Komisi VIII DPR.

"Untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional yang dimaksud," jelas Bamsoet.

 


Berlaku bagi ASN Muslim

Hari raya Idul Fitri hanya tinggal menghitung hari dan salah satu amalan penyempurna ibadah puasa...sudahkah Anda berzakat?

Wacana pemotongan penghasilan sebesar 2,5 persen sebagai zakat penghasilan hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara muslim. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Dalam wacananya, pemotongan tersebut tidak bersifat wajib, jika ada ASN muslim yang keberatan boleh mengajukan keberatan.

Rencananya, kebijakan itu akan dituangkan lewat Keputusan Presiden atau Keppres dalam waktu dekat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya