Tim Puslabfor Pastikan Lintasan Kereta Bandara Bisa Dilewati

Tim meminta bila kereta bandara kembali dioperasikan dan melalui jalur tersebut agar mengurangi kecepatan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Feb 2018, 04:24 WIB
Alat berat melakukan pengerukan saat olah TKP longsornya Underpass Perimeter Selatan, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (6/2). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pusat Laboratorium dan Forensik atau Puslabfor serta Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta, melaksanakan proses penyelidikan terkait longsor hingga ambruknya tembok sisi underpass jalur Parimeter Selatan, Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Selasa (6/2/2018).

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Akhmad Yusep menjelaskan, untuk hasil sementara yang didapat atas proses penyelidikan tersebut jalur Kereta Bandara Soekarno Hatta dipastikan sudah dapat dilalui.

"Rel bisa digunakan kembali, karena pada dasarnya, bangunan underpass tersebut sudah didesign kuat untuk dilewati jalur lain di atasnya," ujarnya, Selasa (6/2/2018).

Namun, dia meminta bila kereta kembali dioperasikan dan melalui jalur tersebut agar dapat mengurangi kecepatan.

Meski demikian, polisi mengembalikan keputusan beroperasi atau tidaknya kereta bandara kepada pihak pengelola. "Kami hanya memastikan jalur ini bisa digunakan dan tidak mengalami kerusakan," ujarnya.

Untuk diketahui, dinding pembatasan Underpass Jalan Perimeter Selatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang longsor dan menimpa sebuah mobil jenis Honda Brio yang dikemudikan oleh Dianti Dyah Ayu Cahyani Putri dan Mutmainah.

 


Korban Tewas

Alat berat membersihkan tanah longsor di Underpass Perimeter, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (6/2). Enam alat berat dikerahkam untuk proses tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski sempat diselamatkan, nyawa Putri tidak dapat ditolong dan meninggal dunia pada pukul 06.43 WIB di RS Mayapada, Tangerang.

Sementara kawannya, Inah masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam, Tangerang. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya