Liputan6.com, Jakarta - Sindikat pengedar narkotika jenis pil ekstasi antarprovinsi dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di sebuah apartemen di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Petugas menyita lebih dari 14 ribu pil ekstasi bernilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (7/2/2018), BNN Provinsi Sumut membongkar jaringan pengedar pil ekstasi antarprovinsi dengan menangkap satu pelaku berinisial A-C. Pelaku ditangkap di halaman Apartemen Green Bay, di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku petugas menyita lebih dari 14 ribu butir pil ekstasi.
Advertisement
Sindikat ini tergolong licin karena ribuan pil ektasi ini dikirim dari Kota Medan ke Jakarta, dengan jasa pengiriman udara. Mereka mengemas barang haram ini dalam kemasan alumunium sehingga petugas terkecoh.
Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dengan imbalan sejumlah uang. Pil ektasi ini merupakan barang dari seorang bandar di Kota Medan. Pengungkapan bandar narkoba ini tergolong besar atas kerja sama BNN Provinsi Sumut dengan jasa angkutan udara.