Kejati DKI: Berkas Kasus Narkoba Jennifer Dunn Belum Lengkap

Penyidik akan segera mungkin melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa terkait kasus Jennifer Dunn.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Feb 2018, 09:24 WIB
Atas perbuatannya, Jennifer Dunn dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn alias Jedunn ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, berkas Jennifer tercatat telah dikembalikan melalui surat No B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tertanggal 31 Januari 2018. Penyidik dinilai belum melengkapi syarat formil dan materil.

"Petunjuk yang diberikan kepada pihak penyidik Polda terkait kelengkapan formil dan materil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia," kata Nirwan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan segera melengkapi alat bukti sesuai dengan petunjuk-petunjuk jaksa. Setelah berkas lengkap, pihaknya juga akan kembali melimpahkan berkas Jennifer Dunn itu agar segera masuk ke persidangan.

"Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan akan mengirimkan kembali," kata Argo dikonfirmasi.

Tim Subdit I Narkotika Polda Metro Jaya berhasil menangkap DPO berinisial K. Dia diduga kuat yang menyuplai sabu L yang menjual sabu ke Jennifer Dunn lewat FS. JD menggunakan sabu bersama T di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Jadi K ini menyuplai ke FS, FS menjual ke JD sama T, setelah kita evaluasi kita lihat, kemudian K kita dapatkan. Dan K ini dapat dari L yang DPO. L itu memberi ke K, K kemudian ke FS, FS kemudian ke JD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers.


Sempat ke Dukun

Jennifer Dunn kembali diamankan direktorat narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada Minggu, 31 Desember 2017. Jedun diancaman hukuman 20 tahun penjara. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sebelum ditangkap, K sempat menyamarkan jejak dengan menemui orang pintar. Namun, naluri penyidik lebih tajam dari dugaannya. K pun diciduk polisi pada Kamis (18/1/2018) di Hotel Aurora Cirebon, Jawa Barat. K mendapatkan barang haram tersebut dari L yang kini masih diburu polisi.

"Tersangka K melihat pemberitaan karena dicari oleh polisi, dia lari ke Cirebon, terus ke Jakarta lagi. Di Cirebon dia sembunyi, selain sembunyi dia juga nyari orang pintar, biar petugas enggak nyari K lagi. Doa dari penyidik lebih kuat, dan akhirnya bisa menemukannya di cirebon," terang Argo.

Dari tangan K, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM BCA, slip setoran dan bukti transfer.

"Penyidik mengambil bukti bukti itu bisa liat alur transaksi keuangan. Kemudian penyidik membawa ke Jakarta, kemudian menggeledah rumahnya, terus kita temukan juga buku tabungan, bukti transfer," ujar Argo.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, juga dipidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya