Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk membebaskan Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) terhadap impor produk panel surya atau Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (CSPV).
Keputusan ini diambil karena produk panel surya asal Indonesia terbukti tidak menyebabkan lonjakan impor produk sejenis di AS. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Januari 2018.
"Produk panel surya Indonesia dibebaskan dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan oleh pemerintah AS. Keputusan ini ditetapkan karena besar pangsa pasar impor panel surya asalIndonesia masih di bawah ketentuan untuk dapat dikenakan tindakan pengamananperdagangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
Baca Juga
Advertisement
Oke menjelaskan, pangsa pasar produk panel surya Indonesia di AS masih di bawah 3 persen. Sedangkan pada perjanjian tindakan pengamanan perdagangan WTO yang berlaku di article 9 menyatakan, negara-negara berkembang dengan pangsa pasar impor di bawah 3 persen secara individu atau di bawah 9 persen secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.
Fakta bahwa pangsa pasar produk panel surya asal Indonesia di AS yang masih di bawah 3 persen juga menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak peluang untuk mengembangkan dan meningkatkan industri ini.
Untuk mewujudkannya, pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya.
Selain itu, keputusan pemerintah AS tersebut tentunya akan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk dapat bersaing di pasar AS.
"Selain dalam rangka pengamanan pasar ekspor, kami juga berkomitmen untuk meningkatkan ekspor dan membuka akses pasar,” ungkap dia.
AS merupakan negara peringkat ke-2 terbesar tujuan ekspor Indonesia untuk produk panel surya. Sementara itu peringkat ke-1 diduduki oleh Thailand sedangkan peringkat ke-3 ditempati India.
Nilai ekspor produk panel surya Indonesia ke AS mencapai puncaknya pada 2012 sebesar US$ 182 juta. Namun mengalami penurunan pada 2016 menjadi US$ 69,6 juta.
Tren Ekspor Turun
Berdasarkandata BPS yang diolah Kemendag, sejak 2012 hingga 2016, ekspor produk panel surya Indonesia ke AS mengalami tren penurunan sebesar 20,52 persen.
Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) merekomendasikan Indonesia masuk kedalam kelompok negara yang akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan karena didugamenimbulkan lonjakan impor produk panel surya ke AS.
Inisiasi penyelidikan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan oleh Pemerintah AS terhadap produk panel surya asal Indonesia dilakukan pada 17 Mei 2017.
Proses penyelidikan ini selesaipada 13 November 2017 dengan disampaikan rekomendasi pengenaan pengamanan perdagangan kepada Presiden AS untuk dilakukan pengambilan keputusan.
Namun, Indonesia berhasil membuktikan bahwa lonjakan impor panel surya yang terjadi di AS bukan berasal dari Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan bahwa Indonesia mengapresiasi langkah Pemerintah AS yang telah menerapkan peraturan Perjanjian Tindakan Pengamanan Perdagangan WTO.
"Hal ini merupakan contoh yang baik bagi negara-negara mitra dagang lainnya bahwa terjadinyalonjakan impor yang tajam dan signifikan juga harus memperhatikan besarnya pangsa impor masing-masing negara," pungkas dia.
Advertisement