Berapa Pajak yang Harus Dibayar Pekerja Lepas?

Semua profesi, termasuk freelancer dituntut untuk melek pajak. Supaya Anda bisa memahami, silahkan menyimak ulasan berikut

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 09 Feb 2018, 06:15 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Semua profesi, termasuk freelancer dituntut untuk melek pajak. Karena pajak tidak cuma berlaku bagi para karyawan biasa. Seorang freelancer pun harus memahami seluk beluk pajak.

Coba bayangkan situasi berikut. Bagaimana bila suatu waktu ada seorang klien yang meminta Anda untuk mengirimkan invoice pembayaran beserta pajaknya? Bisa-bisa Anda kalang kabut karena tidak mengerti soal pajak. Tapi, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah seorang freelancer juga wajib membayar pajak?

Freelancer sendiri memiliki definisi yang cukup luas. Hal itu tergantung dari perspektif Anda dalam melihat profesi freelancer.

Terkait pembayaran pajak, itu juga tergantung dari kondisi dan jenis pekerjaan lepas Anda. Karena itu, supaya Anda bisa memahami, silahkan menyimak ulasan berikut seperti ditulis Swara Tunaiku.

Jenis pekerjaan lepas yang terkena pajak

Meskipun freelance memiliki definisi luas, ada satu hal utama yang perlu Anda tahu. Pada dasarnya, pemahaman masyarakat awam terkait freelance ternyata jauh berbeda dari dunia pajak.

Dalam dunia pajak, Anda tetap dianggap punya pekerjaan walaupun Anda tidak terikat pada perusahaan atau institusi tertentu.

Sebab, pada dasarnya Anda menghasilkan uang dari pekerjaan yang Anda lakukan. Karena itu pula, Anda tetap dikenai pajak dan wajib untuk melapor setiap tahunnya.


Profesi freelance versi dunia pajak

Ilustrasi: Pajak Penghasilan | via: urbanlife.id

Ada beberapa profesi freelance versi dunia pajak, antara lain sebagai berikut.

1. Peneliti, pengarang, dan penerjemah

2. Pengawas

3. Agen asuransi

4. Olahragawan

5. Agen iklan

6. Perantara

7. Pengawas

8. Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai

9. Pengajar, penasihat, penyuluh penceramah, dan penasihat

10. Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara

11. Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya

12. Petugas penjaja barang dagangan.

Dengan melihat daftar profesi tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan. Dunia pajak mengartikan freelancer sebagai individu yang bekerja namun tidak terikat pada perusahaan tertentu atau pihak lainnya. Seorang pekerja lepas merupakan sosok yang bebas saat melakukan pekerjaannya.


Freelancer dan jenis pajak

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Jenis pajak yang berlaku terhadap freelancer adalah pajak Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Penyetoran pun harus dilakukan secara mandiri yakni oleh freelancer itu sendiri. Jadi, Anda terbebas dari pengurusan surat khusus, kecuali bila Anda terlambat melapor.

Freelancer wajib menyetor dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Pajak yang dimaksud adalah semua penghasilan yang dikenai wajib pajak.

NPPN sendiri digunakan untuk menghitung PPh 25/29 yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah omzet kotor yang tidak melebihi Rp 4,80 miliar per tahun. Selama tiga bulan, Anda wajib untuk melapor di Kantor Pelayanan Pajak dari tahun pajak.


Menghitung pajak

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Karena Anda melakukannya serba sendiri, maka Anda perlu mengetahui besaran pajak yang harus Anda bayar sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Pada umumnya, besaran pajak bisa dilihat berdasarkan kriteria berikut:

1. Pajak yang berlaku untuk ibu kota provinsi (Bandung, Palembang, Medan, Semarang, Jakarta, Surabaya, Manado, Denpasar, dan Pontianak);

2. Pajak yang berlaku untuk ibu kota provinsi lain;

3. Daerah lainnya.


Memahami lewat ilustrasi

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Anda belum menikah serta bekerja sebagai konsultan pendidikan di Jakarta. Penghasilan bulanan Anda adalah Rp 10 juta dari profesi tersebut.

Untuk menghitung pajak, Anda bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan rumus berikut:

- Penghasilan netto= Penghasilan Bruto dalam setahun x 50 persen (D.K.I. Jakarta)

- Penghasilan Netto= Rp 120 juta x 50 persen= Rp 60 juta

- Penghasilan Kena Pajak (PKP)= Penghasilan Netto - PTKP=Rp 60 juta - Rp54 juta (PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi)= Rp 6 juta.

- PPh 21 yang harus dibayar dalam setahun= 5 persen x Rp 6 juta= Rp 300 ribu.

Dengan formula tersebut, Anda kini sudah mengetahui berapa besaran pajak yang harus Anda bayarkan dari penghasilan sebagai pekerja lepas. Bayarlah pajak Anda untuk kemajuan bangsa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya