Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mencabut 51 Peraturan Mendagri. Peraturan itu dicabut karena dinilai menghambat proses perizinan dan rantai birokrasi yang cukup panjang.
Tjahjo mengungkapkan, peraturan yang dicabut itu menyangkut pemerintahan, kepegawaian, perpajakan, pelatihan dan pendidikan, tata ruang, kemudian bidang perizinan dan penelitian riset.
Advertisement
"Kita cabut 51 peraturan, di samping rekomendasi Rakor PMK kemarin, akan kita cabut yaitu RPJMD desa," ucap Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Tjahjo juga meminta kepada para gubernur agar bisa mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi atau perizinan, sehingga bisa bersinergis dengan pemerintah pusat.
"Karena keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) ya enggak bisa kami batalkan perda, kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur dan nanti para bupati dan wali kota, kemungkinan masih ada perda yang menghambat investasi, perizinan dan lainnya," jelas Tjahjo.
Permintaan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta untuk terus meningkatkan angka investasi, juga membuka peluang-peluang investasi.
"Sekarang ini saatnya untuk investasi dimulai di bidang apapun dan kasih kesempatan yang lain. Di pertambangan, industri, investasi di infrastruktur, di bidang apapun," jelas Jokowi.
Menurut Jokowi, salah satu cara untuk meningkatkan jumlah investasi yakni menyederhanakan regulasi.
"Dua hari yang lalu Kementerian ESDM misalnya memotong 32 aturan yang menyederhanakan. Saya kira itu semua mengimbau," pungkas Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement