Sudah Tertipu Mulut Manis Pencuri, ART Juga Dijebloskan ke Bui

ART itu dijanjikan akan diberi bagian jika bersedia membukakan jendela bagi dua temannya masuk ke rumah majikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2018, 02:15 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Bandar Lampung - Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandarlampung mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik Agya, warga Langkapura, Bandar Lampung pada 2 Desember 2017 yang diduga dilakukan mantan asisten rumah tangganya (ART).

Polisi menangkap tiga pencuri di rumah tersebut, yaitu MM alias Maya (24), mantan pembantu korban, beserta suaminya MM alias Media (35), dan NH alias Nining (42), ART korban yang membantu memuluskan aksi mereka membobol rumah majikannya.

"Ketiganya bersekongkol melakukan aksi pencurian. Maya dan Medi memerintahkan Nining untuk membukakan rumah saat rumah dalam keadaan kosong," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono di Bandarlampung, Selasa, 6 Februari 2018.

Maya dan Medi ditangkap petugas di Jakarta saat akan mencari pekerjaan, sementara Nining ditangkap tidak lama setelah hari kejadian. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Harto mengatakan, otak dari pencurian ini adalah Maya yang merupakan mantan ART dari pemilik rumah. Aksinya dibantu oleh suaminya Medi dan Nining yang masih bekerja sebagai ART di rumah tersebut.

Ia menambahkan, tersangka Maya dan suaminya Medi beraksi dengan memerintahkan Nining membuka jendela sebagai akses masuk tersangka untuk mencuri di rumah mantan majikannya.

 

 


Ditipu Maya

Ilustrasi Tangkap Teroris 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Keduanya juga menjanjikan kepada Nining akan membagi dua hasil kejahatan tersebut, namun hasil kejahatan tersebut dibawa lari seluruhnya oleh Maya dan Medi.

"Kedua tersangka ini meminta Nining membuka jendela, lalu mereka dengan leluasa melakukan aksinya," katanya.

Para pelaku berhasil membawa kabur sebuah brankas berisi perhiasan emas, surat berharga, dan uang tunai. Total keseluruhan harta yang dicuri mencapai Rp 150 juta.

Tersangka Maya mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk jalan-jalan dan berfoya-foya bersama sang suami. Sementara, jatah milik Nining tak diberikan.

"Uangnya habis untuk jalan-jalan dan foya-foya di Batam dan Palembang, Pak," kata Maya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya