Arman Depari: Gantikan Buwas atau Tidak, Tetap Berantas Narkoba

DPR menyebut sosok Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebagai sosok yang layak menggantikan Buwas sebagai Kepala BNN.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Feb 2018, 18:43 WIB
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari memberikan keterangan pengungkapan kasus rekayasa penyalahgunaan narkotika yang dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (23/2). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso atau Buwas akan mengakhiri masa tugasnya dan menanggalkan jabatannya pada Maret 2018 ini. Belakangan, DPR RI pun menyebut sosok Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari sebagai sosok yang layak menggantikan Buwas.

Arman sendiri menyambut pernyataan itu dengan santai. Tentunya memang ada sejumlah prosedur yang mesti dipenuhi untuk dapat menjadi kepala BNN.

Dia mengibaratkan seperti sosok yang bermaksud maju menjadi presiden. Butuh kursi dukungan yang cukup untuk itu.

"Ya namanya juga omongan. Menggantikan atau tidak ya saya akan tetap berada di lembaga ini melayani masyarakat, memberantas narkoba," tutur Arman di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Jika memang dirinya digadang-gadang maju dan dianggap layak, lanjut dia, pastinya ada sisi khusus yang dinilai baik. Kalau soal pengalaman, Arman mengaku sudah 15 tahun berkutat di lembaga antinarkoba itu.

Hanya saja, Arman tidak gamblang menyatakan siap menggantikan Buwas.

"Yaa...mungkin ya kan kalau sesuai aturan itu, menjadi kepala BNN harus berpengalaman lima tahun di penegakan hukum dan dua tahun di pemberantasan narkotika," beber Arman.


Syarat

Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Arman Depari memeriksa barang bukti kasus peredaran narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (9/11). BNN kembali membongkar sindikat narkoba yang terafiliasi dengan jaringan di Malaysia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berdasarkan prosedur, syarat untuk diangkat menjadi Kepala BNN adalah berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Isinya adalah:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah strata 1 (satu);
  5. Berpengalaman paling singkat 5 tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 tahun dalam pemberantasan Narkotika;
  6. Berusia paling tinggi 56 tahun;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  9. Tidak menjadi pengurus partai politik;
  10. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya