5 Korupsi Gila, dari Kuburan sampai Pengadaan Alquran

Dari mulai korupsi jutaan hingga triliunan rupiah, dilakukan oleh penyelenggara negara demi kantong pribadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Feb 2018, 19:15 WIB
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Tindak pidana korupsi masih merebak di Tanah Air, alih-alih ingin mensejahterakan rakyat kecil, namun penyelenggara negara malah menambah susah rakyat miskin.

Tindak korupsi dan suap seolah sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan demi kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

Dari mulai korupsi jutaan hingga triliunan rupiah, dilakukan oleh penyelenggara negara demi kantong pribadi.

Bahkan, penyelenggara negara yang korup terus mencari cara dan berpikir agar pemerintah menggelontorkan dana untuk sebuah pengadaan.

Meski terkadang pengadaan yang disarankan penyelenggara negara terbilang aneh, malah terbilang super gila.

Tidak tanggung, gelap mata mereka menilap duit rakyat. Tidak pandang itu untuk pengadaan Alquran sampai dengan korupsi kuburan. Ada juga patgulipat beras untuk rakyat miskin.

Berikut korupsi maupun suap yang 'super gila' dilakukan baik penyelenggara negara maupun pejabat daerah.

 


Korupsi Liang Lahat

Ilustrasi Kuburan

Korupsi yang dianggap supergila adalah korupsi pengadaan izin lahan kuburan. Di Bogor, pada Tahun 2014, KPK mengungkap adanya korupsi pengurusan izin lahan kuburan.

Kasus ini menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemkab Bogor Usep, dan pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Welly. Sementara dari pihak swasta, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna.

Di Jakarta Selatan pada tahun 2006 Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan. Mantan Sekretaris Walikota Jaksel Budiman Simarmata dan mantan Lurah Kebayoran Lama Ishak Firdaus turut terjerat dalam kasus ini.

Dalam kasus pengadaan lahan kuburan di Jaksel, Kejagung menemukan nilai kerugian negara sekitar Rp 12,96 miliar. Alokasi dana untuk pengadaan makam itu semula adalah Rp 13,50 miliar.

Ditreskrimsus Polda Sumsel juga ikut mengungkap kasus serupa. Yakni kasus korupsi pengadaan lahan kuburan di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar dan empat orang lainnya dijerat dalam kasus ini.

Pengadaan lahan kuburan di OKU ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 sebesar Rp 6,1 miliar.

 


Duit Kitab Suci pun Ditilap

Alquran ternyata bisa menyembuhkan beragam penyakit.

Alquran, kitab suci umat Islam ini juga sempat dijadikan bahan untuk kepentingan perut para penyelenggara negara. Anggota DPR Zulkarnen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya yang terjerat kasus ini.

Zulkarnaen dan Dendy divonis masing-masing 15 tahun dan delapan tahun penjara. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2012.

Pada Tahun 2017, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Yakni Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Dalam persidangan, Fahd yang divonis empat tahun penjara ini mengungkap seluruh anggota Komisi VII DPR RI turut menerima uang suap dari pengadaan tersebut.

 


Korupsi Pengadaan Beras Miskin

Dari hasil pengambilan acak dalam sidak, Khofifah menilai kualitas raskin layak diberikan kepada masyarakat.

Korupsi yang super gila lainnya yakni pengadaan beras miskin (Raskin). Alih-alih ingin mensejahterakan rakyat kecil nan miskin, raskin malah dikorup oleh pejabat dan penyelenggara negara.

Pada 2006, Badan Urusan Logistik (Bulog) sempat menyalurkan raskin sebanyak 54 ton ke Kecamatan Pamarayan, Serang, Banten. Namun pengadaan tersebut dikorup dan diungkap oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Pengadaan raskin di Serang dikorup oleh kepala desa di Serang. Yakni Kepala Desa Kampung Baru berinisial AP, Kepala Desa Pasir Limus berinisial SKJ, dan Kades Binong berinisial PRK.

Selain di Serang, di Garut, Jawa Barat juga terungkap korupsi pengadaan raskin. Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana yang mengungkapnya di tahun 2014. Modusnya tak jauh berbeda dengan yang di Serang, pihak Kepala Desa setempat yang melakukan penyimpangan.

Para Kades menjual beras tersebut kepada warga yang tidak miskin dengan harga pasar.

Teranyar pada tahun 2016. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor Bulog Lamajakka 1, Kecamatan Mattirobuku, Kabupaten Pinrang pada Selasa 11 Oktober 2016.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selayan menduga ada korupsi dari pengadaan 800 ton raskin untuk warga miskin. Dalam korupsi pengadaan raskin ini, diduga merugikan negara hingga Rp 5 miliar.

Kejaksaan Negeri Madura, Jawa Timur juga mengungkap korupsi pengadaan raskin. Sebanyak 1.504 ton di Gudang Bulog Pamekasan, Madura dikorupsi. Kejadian ini terjadi pada 2016 juga.

Mereka yang terjerat adalah Kasi Pelayanan Publik (PP) Bulog Sub divre XII Madura, Hardiyanto dan koordinator kualitas PT PAN Asia sekaligus penentu kualitas beras di Bulog Sub divre XII Madura, Suharso.

 


Suap Pungli 34 Puskesmas di Jombang

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (tengah) menjawab pertanyaan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2). Nyono menjadi tersangka suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK berhasil mengungkap adanya dugaan suap pungli terhadap 35 Puskesmas di Jombang yang dilakukan oleh Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Silestyawati.

Dari pungli tersebut, Inna memberikan suap kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko agar dirinya ditetapkan sebagai Kadis Kesehatan Jombang definitif.

Dari pungli tersebut, diduga Bupati Nyono mendapat jatah lima persen, sedangkan Inna mendapat satu persen, sedangkan paguyuban puskesmas Jombang mendapat satu persen pula.

Selain untuk menjadikan Inna Kadis Kesehatan Jombang definitif, uang pungli juga dijadikan modal kampanye Bupati Nyono. Nyono berencana maju kembali menjadi Bupati Jombang periode 2018-2023.

 


Korupsi e-KTP

Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1). Sidang bergaendakan mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ini adalah megakorupsi yang tengah menjadi sorotan sekarang. Perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa eks Ketua DPR Setya Novanto. Kerugian akibat korupsi ini senilai Rp 2,3 triliun. Jumlah yang tidak sedikit.

"Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Selain nilainya yang besar, rupanya proyek ini tidak berjalan mulus. Keluhan berdatangan dari masyarakat karena tidak kunjung mengantongi KTP Elektronik. Alasannya karena keterbatasan kertas.

Meski sudah mengantongi, masyarakat pun dikecewakan dengan kualitas KTP elektronik yang cukup buruk.

Anggota Ombudsman RI (ORI), Alvin Lie, mengeluhkan kualitas Kartu Tanda Penduduk elektronik. Dia bahkan mengalaminya sendiri. Laminasi E-KTP miliknya mengelupas.

"Saya sendiri mengalaminya. Salah satu korban KTP elektronik yang kualitasnya sangat menyedihkan," kata Alvin kepada Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).

Dia menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Menurutnya, ini sudah lama dibahas.

"Sudah sejak lama kami terus memantau dan bahas perkembangan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Kami ada pertemuan berkala. Di samping kontak informal via telepon dan WA untuk hal-hal mendesak," jelas Alvin.

Ia juga menengarai, buruknya kualitas KTP elektronik tersebut, karena proyek pengadaannya dikorupsi sejumlah oknum.

"Ini semua akibat korupsi kolosal proyek KTP elektronik," tutur Alvin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya