Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Yudi selaku anggota Komisi V DPR RI telah beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Kok Seng alias Aseng terkait proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Advertisement
"Kemudian juga diduga menerima proyek-proyek lain yang ada di Maluku dan Kalimantan sekurang-kurangnya YWA (Yudi Widiana Adia) diduga terima dan kelola sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan Rp 20 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Febri mengatakan, penyidik KPK menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki dengan pendapatan yang diperoleh oleh Yudi Widiana. Selain itu, KPK menduga uang hasil kejahatan tersebut sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
"Seperti sejumlah tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah ada sebidang tanah tanpa rumah dan ada tanah yang juga ada rumahnya dan mobil diduga pakai nama pihak lain," jelas Febri.
Atas perbuatannya, Yudi Widiana disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan Yudi Widiana
Yudi Widiana telah didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Jaksa pada KPK mengatakan uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2015 dan 2016.
Proyek tersebut telah dikerjakan dan akan dikerjakan oleh PT Cahaya Mas Perkasa.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menguraikan dengan rinci rangkaian terjadinya pemberian uang suap kepada Yudi Widiana. Adapun, penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan.
Advertisement