Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyarankan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dapat lebih cermat dalam penunjukan Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN pengganti Komjen Pol Budi Waseso.
Sehingga keputusan itu tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 69 huruf e. Seperti halnya saat penunjukan Buwas panggilan akrab dari Budi Waseso pada tahun 2015.
Advertisement
Pasal itu menyatakan bahwa "Untuk dapat diusulkan menjadi kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat". Dalam huruf e berbunyi "Berpengalaman Paling Singkat lima tahun Dalam Penegakan Hukum dan Saling Singkat dua tahun dalam Pemberantasan Narkotika".
"Ini belum terpenuhi pada saat itu, karena waktu itu euforia dan high profil Pak Budi Waseso, kita dan masyarakat tidak terlalu mempermasalahkan," kata Junimart kepada Liputan6.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan agar BNN juga mengirimkan surat kepada presiden untuk memberikan usulan akan sosok pengganti Buwas. Dia beralasan pihak BNN yang lebih paham tentang sosok pemimpin yang dibutuhkan.
"Karena mereka yang paham siapa yang mampu untuk mengendalikan BNN itu secara baik dan profesional. Itu dalam rangka untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika," jelas Junimart.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso akan pensiun pada Maret 2018. Namun hingga kini, belum ada nama yang muncul di permukaan sebagai pengganti jenderal yang karib disapa Buwas itu.