VIDEO: Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Feb 2018, 08:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Saat ini, pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya