Liputan6.com, Jakarta Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Saat ini, pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
VIDEO: Polemik Pasal Penghinaan Presiden
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden akan dihidupkan lagi. Pasal itu sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
diperbarui 08 Feb 2018, 08:15 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cak Imin Temui Prabowo, Bahas Penyaluran Bansos dan Bencana Sosial Judi Online
Korban Meninggal Kecelakaan Truk di Slipi Bertambah Jadi 2 Orang
Bea Cukai: Permendag 27/2024 Solusi Perdagangan Antarpulau Lebih Efisien dan Transparan
Potret Detail Penampilan Nathalie Holscher di Pernikahan Adik, Pakai Kebaya Kuning
Tips Move On Cepat: Panduan Lengkap Melepaskan Masa Lalu
16 Tips Menahan Ngantuk yang Efektif, Tingkatkan Produktivitas
Apa Bahasa Inggrisnya Tidur: Panduan Lengkap Istilah dan Ekspresi Terkait Tidur
LRT Jabodebek Kasih Tarif Diskon Pilkada, Supriyani Divonis Bebas Hakim Andoolo
160 Kata-Kata Buat Diri Sendiri Ulang Tahun yang Menginspirasi dan Penuh Makna
Tips MPASI Pertama: Panduan Lengkap untuk Orang Tua Baru
Tips Membuat Essay yang Efektif dan Menarik, Jadi Panduan Mahasiswa
Mahasiswa Sebut Banten Darurat Korupsi di Depan Kejati