Liputan6.com, Jakarta - Satuan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar operasi pabrik rumahan parfum bermerk terkenal palsu di Jalan Mangga Besar 4G no 4 RT/002, Taman Sari, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pabrik itu dipantau sejak Januari lalu.
Hampir sebulan memantau, polisi pun melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan pemilik berinisial HO alias J.
Advertisement
"Awalnya penyidik dapat info berbagai merek parfum tapi harga murah. Barang cacat, dus dan botolnya. Akhirnya dapat rumah ini," kata Argo di lokasi penggerebekan, Rabu (7/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan sementara, HO diketahui mempekerjakan 20 karyawan untuk menjalankan bisnisnya. HO, ungkap Argo, diketahui memasarkan dan mengirim parfum buatannya ke 9 propinsi.
"Pelaku produksi parfum berbagai merek tapi isinya tidak sesuai dengan standar," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Menurut Argo, harga parfum merek ternama biasanya dijual di atas Rp 1 juta. Sementara, HO hanya menjual parfum palsunya seharga Rp 200-700 ribu saja.
"Awalnya dia (HO) pegawai di tukang parfum jadi dia kenal baunya. Ini sudah tiga tahun pelaku memproduksi parfum palsu," beber Argo.
Ia mengatakan parfum yang diproduksi HO juga berbahaya. Sebab, Argo mencontohkan ada kandungan methanol hingga 26 persen. Batas aman yang digunakan hanya 5 persen.
Omzet Milyaran
Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan pelaku membohongi konsumen.
"Tersangka memasarkan produk parfum dengan menyebutkan produk original reject untuk menarik perhatian konsumen," kata Irman.
Ia mengungkapkan, dari tiga tahun menjalankan bisnisnya, pelaku HO meraup penghasilan miliaran rupiah. Dari daftar pemasarannya, sudah ada sekitar 5.000 calon konsumen yang memesan parfum dari pelaku HO.
"Ini omzetnya mencapai Rp 36 miliar," ungkap Irman.
Di tempat yang sama, Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, parfum aspal ini menimbulkan efek yang berbahaya. Sebab yang dijadikan bahan campuran parfum juga diduga palsu alias bukan yang standar.
"Berbekas pada baju dan membuat kulit mengalami iritasi," tutur Dewi.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan diancam hukuman pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda sampai Rp 2 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement