KPK Yakin Praperadilan Fredrich Gugur Saat Dakwaan Dibacakan

Jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Feb 2018, 09:34 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memberi keterangan kepada awak media usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Fredrich Yunadi sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan yang menyeret pengacara Fredrich Yunadi akan digelar pada Kamis, 8 Februari 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK berharap semua pihak kooperatif terhadap proses persidangan ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, akan menggugurkan gugatan praperadilan Fredrich.

"Jadi setelah sidang dibuka, sesuai dengan ketentuan di KUHAP dan putusan MK, dan kalau kita baca juga putusan-putusan praperadilan sebelumnya, ketika persidangan sudah dimulai, ditandai dengan dibukanya persidangan oleh majelis hakim, maka tentu proses praperadilan akan gugur," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).

Febri menuturkan bahwa jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto. KPK juga berharap sidang pembacaan dakwaan akan berjalan lancar.

"Semoga besok (hari ini) persidangannya berjalan dengan baik. Pengadilan kan sudah memanggil jaksa penuntut umum KPK untuk menghadirkan terdakwa. Kita dengar bersama-sama dakwaannya. Kita akan uraikan semua hal yang relevan dengan dugaan perintangan atau menghalangi penanganan kasus e-KTP ini," ujar Febri kemarin.

 


Punya Hak Imunitas

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi naik tangga gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sidang Fredrich akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Adapun Titi Sansiwi bertindak sebagai panitera.

KPK  sebelumnya telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis, 1 Februari 2018 atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan perdana Fredrich pun ditunda lantaran pihak KPK melalui biro hukum tak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kami menghormati panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 5 Februari 2018.

Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018. Fredrich tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak lembaga antirasuah. Fredrich Yunadi beralasan, ia memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara.

Fredrich tak terima disebut telah memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya