Liputan6.com, Jakarta Seorang pengendara mobil terlibat cekcok dengan polantas di simpang Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Pria itu akhirnya menanduk si polisi hingga terdorong dan hampir terjatuh.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin menyampaikan, pengendara itu tidak terima setelah dilarang polisi saat bermaksud menerobos rambu larangan.
Advertisement
"Terjadi percekcokan sampai menyeruduk anggota dengan kepalanya," tutur Sutimin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Awalnya, pada Selasa, 6 Februari sekitar pukul 15.30 WIB, pengendara minibus bernopol F 1034 PF melintas dari Jalan Pramuka dan bermaksud menuju Jalan Tambak, Jakarta Pusat.
Hanya saja, dia tidak menggunakan flyover yang sudah dipasangi rambu secara jelas dan malah lewat bawah mengikuti bus Transjakarta dan kendaraan yang akan berbelok ke kawasan Jatinegara.
"Kan memang ada proyek pembangunan underpass Matraman. Jadi sudah lama diberlakukan pengalihan arus," kata dia.
Pengemudi itu kemudian diberhentikan petugas lantaran tidak ikut berbelok dan malah nekat menerobos rambu larangan. Pria berkepala botak itu juga menolak menunjukkan kelengkapan surat berkendara.
"Pengemudi itu marah. Dia keluar dari mobil dan mengancam akan memukul petugas," kata Sutimin.
Adu mulut pun tidak terhindarkan. Pengemudi kemudian kembali menolak arahan polisi yang memintanya memundurkan kendaraan. Dia memilih melajukan mobilnya dan memutar balik kembali ke Jalan Pramuka arah Rawamangun.
"Yang begitu ya sudah melanggar Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 tentang Rambu Lalu Lintas," Sutimin menandaskan.
Video Viral
Video pengendara yang melawan petugas tersebut viral di media sosial.
"Pukul. Pukul aja," kata perwira polisi sambil kedua tangannya dalam posisi di belakang.
"Yeh bapak," jawab pengendara mobil tersebut.
Terlihat sedikit dorong-dorongan menggunakan badan antara keduanya. Si pengendara kemudian menanduk polisi tersebut hingga mundur cukup jauh.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin membenarnya kejadian itu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 6 Februari 2018.
"Iya. Sekitar pukul 15.30 WIB jelang sore," tutur Sutimin saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Menurut Sutimin, pengendara mobil bernopol F 1034 PF itu tidak terima ditegur oleh Aiptu Maralum Rumahobo yang menjelaskan aturan rambu di persimpangan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Proyek pembangunan underpass Matraman menyebabkan diberlakukannya pengalihan arus dan sudah disosialisasikan sejak 2017.
"Dia marah dan mengancam akan memukul petugas," jelas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement