Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar aturan pada jalur kiri khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/2). Ratusan pengendara sepeda motor telah terkena sanksi tilang sejak diterapkan Senin (5/2) lalu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/2). Pengendara yang melanggar, ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Sosialisasi jalur khusus sepeda motor ini telah dilakukan polisi pada 29 Januari - 4 Febuari 2018 lalu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Pengendara yang melanggar, ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)