Liputan6.com, Jakarta - Sekitar lima 10 menit Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas dakwaan Fredrich Yunadi yang dijerat pasal merintangi penyidikan KPK. Meski demikian, Fredrich menyebut dakwaan itu palsu.
"Surat dakwaan itu palsu, rekayasa dan saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich merespons surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2/2018).
Advertisement
Namun, Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri buru-buru memotong pernyataan Fredrich. "Pertanyaan saya, apakah saudara mengerti dakwaan tadi?" kata Zaifuddin.
"Saya mengerti, walaupun itu palsu," jawab Fredrich Yunadi.
Bekas pengacara Setya Novanto itu lalu meminta izin agar dirinya dapat membacakan nota keberatan atau eksepsi yang sudah disusunnya.
"Saya mohon izin bisa diberikan kesempatan untuk langsung mengajukan eksepsi yang sudah saya bikin. Selanjutnya silahkan kebijakan yang mulia," kata Fredrich.
Sepakat Ditunda
Namun, hakim justru mendapat jawaban berbeda saat menanyakan hal yang sama kepada tim pengacara Fredrich. Mereka justru meminta hakim menunda sidang untuk menyiapkan eksepsi sepekan mendatang.
"Kami merasa perlu memajukan eksepsi, tapi minta waktu satu minggu, yang mulia," kata salah satu pengacara.
Hakim lalu meminta Fredrich berdiskusi dengan pengacaranya untuk menyamakan pembacaan eksepsi yang dia susun dan yang disusun pengacara.
"Siap saya tunda minggu depan," kata Fredrich.
Hakim menunda sidang pekan depan, Kamis (15/2/2018), dengan agenda mendengarkan nota keberatan Fredrich.
Advertisement