Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan SBY tentang 'this is my war' ditanggapi santai oleh Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia terlihat santai dan tertawa.
“He-he-he. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Setya Novanto sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Advertisement
SBY sebelumnya merespons penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya, yang menelisik dugaan keterlibatannya dalam perkara e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Nama SBY muncul melalui mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir dalam persidangan.
Atas hal itu, SBY beserta istri, Ani Yudhoyono, langsung melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Februari 2018. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Firman.
Terkait dugaan SBY tentang adanya pertemuan tim penasihat hukum Setnov dengan Mirwan Amir sebelum sidang, Setnov menampiknya.
“Enggak. Enggak ada (pertemuan). Kalau soal Pak Mirwan Amir saya justru kaget, kok, Mirwan sampaikan itu, dia lebih tahu,” kata Setya Novanto.
Sementara itu, atas laporan SBY terhadap penasihat hukumnya, Setnov tak ambil pusing. “Itu hak Pak SBY. He-he-he,” kata Setya Novanto.
Polri Tanggapi Laporan
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri atas tuduhan mencemarkan nama baik.
Terkait laporan itu, pihak Polri mengaku sudah menerimanya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen M Iqbal, mengaku akan memproses laporan tersebut.
"Laporan itu diterima dan akan dilakukan tahapan penyelidikan," ujar Iqbal di kantor DPP Syarikat Islam Indonesia (SII), di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, Selasa, 6 Januari 2018.
Iqbal menuturkan, jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum, laporan SBY akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Bila penyelidik yakin menemukan bukti-bukti adanya dugaan perbuatan melawan hukum tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan," ucap mantan Kapolres Jakarta Barat itu.
Terkait keluhan SBY yang menganggap laporannya terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, yang hingga kini belum ada perkembangan, Iqbal memastikan penanganan laporan tersebut masih dilanjutkan.
"Intinya Polri akan melakukan upaya-upaya penyidikan sesuai dengan proses hukum, karena kami melakukan tahapan progres penyelidikan dan penyidikan. Itu semua bergantung pada fakta yang ada, alat bukti dan petunjuk yang kami temukan," ujar Iqbal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement